Kasus Perzinaan Oknum Anggota Polisi, Polres Kaimana Gelar Sidang Etik Pekan Ini

Sebelumnya, Polres Kaimana sempat mengajukan permohonan ke Polda Papua Barat untuk bantuan perangkat sidang etik dugaan kasus perzinaan itu.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
KASUS PERZINAAN - Kasi Propam Polres Kaimana Ipda Ronnie Sabandar, di ruang kerjanya, Jumat (19/9/2025). Ia mengatakan Polres Kaimana menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Iptu YI pada Jumat (21/11/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Polres Kaimana, Polda Papua Barat, menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Iptu YI pada Jumat (21/11/2025).

Iptu YI merupakan anggota polisi yang diduga terlibat kasus perzinaan.

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, melalui Kasi Propam Ipda Ronnie Sabandar, mengakui ada penundaan jadwal sidang etik terhadap Iptu YI.

Penundaan, ucapnya, karena beberapa faktor. Satu di antaranya  Wakapolres Kaimana, Kompol Marasi Kindly Harianja, baru selesai mengikuti seleksi Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen).

Marasi merupakan Ketua Komisi Sidang Etik di Polres Kaimana.

Faktor lainnya adalah adanya sejumlah kegiatan audit internal yang harus diselesaikan jajaran Polres Kaimana.

"Ada beberapa kegiatan audit yang sedang berjalan. Karena itu, sidang komisi kode etik dijadwalkan pada hari Jumat,” kata Ronnie Sabandar saat ditemui di Polres Kaimana, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Pekan Depan, Polres Kaimana Sidang Etik Personel Soal Kasus Perzinaan

 

Sidang kode etik akan dipimpin Kompol Marasi Kindly Harianja. Perangkat sidang berasal dari internal Polres Kaimana sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, Polres Kaimana sempat mengajukan permohonan ke Polda Papua Barat untuk bantuan perangkat sidang, namun hal tersebut dinilai tidak lagi diperlukan.

“Perangkat sidang komisinya dari Polres Kaimana sesuai aturan. Kami memang sempat mengajukan ke Polda Papua Barat. Karena Ketua Komisi sudah kembali dari seleksi Sespimmen, sidang dapat dipimpin di Kaimana,” ujar Ronnie Sabandar.

Merespons tentang adanya informasi pelapor mencabut aduan, Ronnie mengatakan pelapor memang berhak untuk mencabut laporan soal pelanggaran etik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7. 

Namun, bila komisi sidang telah dibentuk, proses sidang wajib dilaksanakan.

“ampai sekarang, pelapor juga belum mencabut LP-nya (laporan polisi) ke Propam sehingga proses tetap kami lanjutkan,” kata Ronnie Sabandar.

Ia menyebut Polres Kaimana memastikan penanganan dugaan kasus perzinaan tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved