Berita Teluk Bintuni

Ketua DPRK Teluk Bintuni: Raperda APBD 2026 Harus Disahkan Sebelum 30 November 2025

Kita tidak bisa langsung membahas APBD 2026 sebelum Perda ini disahkan, karena Perda adalah regulasi yang menjadi dasar hukum

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
DPRK - Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta diwawancarai media di ruang kerjanya di Teluk Bintuni, Selasa (18/11/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta kembali mengingatkan batas waktu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

"Batas waktu persetujuan Raperda APBD 2026 ditetapkan paling lambat 30 November 2025, atau satu bulan sebelum tahun anggaran baru dimulai pada 1 Januari 2026," kata Romilus Tatuta di Bintuni, Selasa (18/11/2025).

Ia menyatakan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD merupakan tahapan penting yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan APBD 2026.

“Kita tidak bisa langsung membahas APBD 2026 sebelum Perda ini disahkan, karena Perda adalah regulasi yang menjadi dasar hukum,” ujar Romilus.

Romilus menjelaskan, Raperda APBD 2026 telah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRK Teluk Bintuni.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Baca juga: DPRK Teluk Bintuni Tetapkan Rencana Kerja 2026, Pengawasan APBD Lebih Diperketat

Ia menambahkan, proses pengesahan Perda APBD 2026 merupakan tahap final yang secara hukum memberikan landasan bagi pelaksanaan anggaran daerah.

“Perda adalah dasar hukum untuk APBD. Karena itu, Perda harus disahkan terlebih dahulu sebelum APBD 2026 dapat disusun dan dijalankan,” tegasnya.

Romilus juga memastikan bahwa informasi mengenai tahapan penyusunan APBD akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar semua pihak memahami proses yang benar.

Tahapan Penyusunan APBD 2026, yakni: Perda APBD disahkan; APBD disusun dan disetujui; KPPS (Kinerja Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah) dilaksanakan.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved