Berita Teluk Bintuni
Ketua DPRK Teluk Bintuni: Raperda APBD 2026 Harus Disahkan Sebelum 30 November 2025
Kita tidak bisa langsung membahas APBD 2026 sebelum Perda ini disahkan, karena Perda adalah regulasi yang menjadi dasar hukum
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/romilus-tatuta-18-nov-25.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta kembali mengingatkan batas waktu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
"Batas waktu persetujuan Raperda APBD 2026 ditetapkan paling lambat 30 November 2025, atau satu bulan sebelum tahun anggaran baru dimulai pada 1 Januari 2026," kata Romilus Tatuta di Bintuni, Selasa (18/11/2025).
Ia menyatakan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD merupakan tahapan penting yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan APBD 2026.
“Kita tidak bisa langsung membahas APBD 2026 sebelum Perda ini disahkan, karena Perda adalah regulasi yang menjadi dasar hukum,” ujar Romilus.
Romilus menjelaskan, Raperda APBD 2026 telah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRK Teluk Bintuni.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Baca juga: DPRK Teluk Bintuni Tetapkan Rencana Kerja 2026, Pengawasan APBD Lebih Diperketat
Ia menambahkan, proses pengesahan Perda APBD 2026 merupakan tahap final yang secara hukum memberikan landasan bagi pelaksanaan anggaran daerah.
“Perda adalah dasar hukum untuk APBD. Karena itu, Perda harus disahkan terlebih dahulu sebelum APBD 2026 dapat disusun dan dijalankan,” tegasnya.
Romilus juga memastikan bahwa informasi mengenai tahapan penyusunan APBD akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar semua pihak memahami proses yang benar.
Tahapan Penyusunan APBD 2026, yakni: Perda APBD disahkan; APBD disusun dan disetujui; KPPS (Kinerja Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah) dilaksanakan.
| Genting Oil Klarifikasi Polemik Tenaga Kerja PT Mendo dan Disnaker Teluk Bintuni |
|
|---|
| Marsela Inanosa Apresiasi Peran Perusahaan Dukung Pemberdayaan Masyarakat Distrik Sumuri |
|
|---|
| Pemda Bintuni-Genting Oil Kasuri Akui Hak Adat, Kompensasi Tanah Ulayat Sumuri Diserahkan |
|
|---|
| Bupati Teluk Bintuni Minta Pencari Kerja Bersabar, Proses Formasi 546 Masih Berjalan |
|
|---|
| 23 Sekolah Ikuti LCC yang Digagas OSIS SMA Negeri 1 Teluk Bintuni |
|
|---|