Berita Manokwari
Pemda Manokwari "Buka Pintu" Terima 36.000 Botol Bir Singaraja, Iceland Vodka Menyusul
Yan Ayomi, menegaskan penerapan Perda ini menjadi tonggak tata kelola baru terhadap seluruh aktivitas peredaran minuman beralkohol di Manokwari
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sebanyak 36.000 botol Bir Singaraja dalam paket 1.500 karton segera diedarkan di tanah Injil Manokwari Papua Barat sebagai bentuk transparansi Pemda Manokwari dengan mitra distributor resmi.
Pembongkaran 1.500 karton Bir Singaraja berisi 36.000 botol ini diakui sebagai implementasi perdana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025.
Perda inisiatif Pemda Manokwari ini tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Plt Sekda Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, menegaskan penerapan Perda ini menjadi tonggak tata kelola baru terhadap seluruh aktivitas peredaran minuman beralkohol di Manokwari.
Menurutnya, selama ini pemerintah tidak memiliki data terkait pemasok, lokasi gudang, maupun titik penjualan karena aktivitas berlangsung di luar sistem pengawasan.
Melalui mekanisme ini, kata Yan, pemerintah dapat mengontrol pihak yang mendatangkan, menjual, serta bagaimana proses izin dan rekomendasi diterbitkan.
"Semua aktivitas wajib berizin, tidak boleh ada yang menjual tanpa izin,” tegas Yan Ayomi.
Baca juga: Larang Warganya Jual dan Konsumsi Miras Oplosan, Bupati Manokwari: Produksi Parbrik Lebih Aman
Sumber PAD
Plt Sekda berharap penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2025 membawa dampak positif bagi tertibnya peredaran minuman beralkohol, peningkatan PAD, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha resmi.
"Pemerintah akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha untuk memastikan mekanisme legal berjalan, karena sektor minuman beralkohol menjadi salah satu sumber pendapatan dan membuka lapangan kerja," bebernya.
Ia mengakui, bahwa selama ini perdagangan minuman beralkohol di Manokwari tidak memberikan kontribusi terhadap PAD karena berlangsung ilegal.
"Dengan adanya Perda, pemerintah menata ulang sektor ini agar PAD dapat dipungut dan masuk ke kas daerah untuk menopang pembangunan," katanya lagi
Distribusi Perdana
Perwakilan distributor, Abraham Th Raweyai, menjelaskan pengawasan perdana mencakup 1.500 karton Bir Singaraja, masing-masing berisi 24 botol ukuran 500 ml.
“Yang masuk hari ini baru Bir Singaraja. Nantinya ada tiga jenis bir: Bir Bintang, Angker, dan Singaraja. Untuk golongan B ada anggur-anggur Orang Tua. Untuk golongan C ada Iceland Vodka dan Karson,” jelas Raweyai.
Perda Miras
Yan Ayomi
Pemda Manokwari
Abraham Th Raweyai
15.000 karton bir singaraja
36.000 botol bir singaraja
Iceland Vodka
Papua Barat
| Puluhan Sekolah di Manokwari Tolak MBG, Dinas Pendidikan Intens Edukasi-BGN Merespons |
|
|---|
| Wabup Mugiyono Buka Rakernis Pendidikan 2025 Kabupaten Manokwari |
|
|---|
| Maria Novita Numut Pimpin PMKRI Manokwari Periode 2025-2027 |
|
|---|
| Menjelang HUT ke-10, Ikatan Perempuan Toraja Manokwari Berbagi Kasih di RSUD |
|
|---|
| Tutup Festival Teluk Doreh 2025, Hermus Indou Ucapkan Syukur dan Pesan Persatuan dalam NKRI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/singaraja-perdana.jpg)