Berita Manokwari

Pemda Manokwari "Buka Pintu" Terima 36.000 Botol Bir Singaraja, Iceland Vodka Menyusul

Yan Ayomi, menegaskan penerapan Perda ini menjadi tonggak tata kelola baru terhadap seluruh aktivitas peredaran minuman beralkohol di Manokwari

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
MIRAS LEGAL - Proses pembongkaran perdana 1.500 karton minuman keras jenis Bir Singaraja oleh karyawan distributor resmi di Manokwari, Selasa (18/11/2025) 

TRBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sebanyak 36.000 botol Bir Singaraja dalam paket 1.500 karton segera diedarkan di tanah Injil Manokwari Papua Barat sebagai bentuk transparansi Pemda Manokwari dengan mitra distributor resmi.

Pembongkaran 1.500 karton Bir Singaraja berisi 36.000 botol ini diakui sebagai implementasi perdana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025.

Perda inisiatif Pemda Manokwari ini tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Plt Sekda Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, menegaskan penerapan Perda ini menjadi tonggak tata kelola baru terhadap seluruh aktivitas peredaran minuman beralkohol di Manokwari.

Menurutnya, selama ini pemerintah tidak memiliki data terkait pemasok, lokasi gudang, maupun titik penjualan karena aktivitas berlangsung di luar sistem pengawasan.

Melalui mekanisme ini, kata Yan, pemerintah dapat mengontrol pihak yang mendatangkan,  menjual, serta bagaimana proses izin dan rekomendasi diterbitkan.

"Semua aktivitas wajib berizin, tidak boleh ada yang menjual tanpa izin,” tegas Yan Ayomi.

Baca juga: Larang Warganya Jual dan Konsumsi Miras Oplosan, Bupati Manokwari: Produksi Parbrik Lebih Aman

Sumber PAD

Plt Sekda berharap penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2025 membawa dampak positif bagi tertibnya peredaran minuman beralkohol, peningkatan PAD, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha resmi.

"Pemerintah akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha untuk memastikan mekanisme legal berjalan, karena sektor minuman beralkohol menjadi salah satu sumber pendapatan dan membuka lapangan kerja," bebernya.

Ia mengakui, bahwa selama ini perdagangan minuman beralkohol di Manokwari tidak memberikan kontribusi terhadap PAD karena berlangsung ilegal.

"Dengan adanya Perda, pemerintah menata ulang sektor ini agar PAD dapat dipungut dan masuk ke kas daerah untuk menopang pembangunan," katanya lagi

Distribusi Perdana

Perwakilan distributor, Abraham Th Raweyai, menjelaskan pengawasan perdana mencakup 1.500 karton Bir Singaraja, masing-masing berisi 24 botol ukuran 500 ml.

“Yang masuk hari ini baru Bir Singaraja. Nantinya ada tiga jenis bir: Bir Bintang, Angker, dan Singaraja. Untuk golongan B ada anggur-anggur Orang Tua. Untuk golongan C ada Iceland Vodka dan Karson,” jelas Raweyai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved