IPW Minta Kapolri Copot Kasatreskrim Polres Mimika Buntut Perlakuan Terhadap 4 Jurnalis

"IPW mendesak Kapolri untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik,"

(Sumber: Tribunnews.com)
ILUSTRASI POLISI - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggota terhadap empat jurnalis Timika, Papua Tengah. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggota terhadap empat jurnalis Timika, Papua Tengah.

Para anggota polisi tersebut mengintimidasi, meneror, dan memaksa empat jurnalis Papuanewsonline.com untuk menandatangi surat pernyataan di bawah tekanan. 

Melalui rilis, IPW mengatakan peristiwa pada Jumat malam (3/10/2025) hingga Sabtu (4/10/2025) itu sebagai serangan brutal terhadap kebebasan pers di Indonesia. 

"IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara cepat untuk bertindak dan mencopot Kasatreskrim dan Kapolres Mimika untuk sidang kode etik dan pidana," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (8/10/2025).

Ia juga meminta agar Polri mendalami keterlibatan sejumlah anggota polisi dalam kejadian tersebut. 

IPW menilai perlakuan intimidasi, teror, dan penyalahgunaan kewenangan Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Baca juga: Kronologi 4 Jurnalis di Mimika Dipersekusi dan Intimidasi Oknum Polisi, KKJ Desak Kapolri Usut

 

Mereka juga melanggar Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tindakan Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu bukan saja pelanggaran berat terhadap kode etik, tapi juga pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM). 

"IPW mendesak Kapolri untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kapolri yang menginstruksikan jajarannya mulai dari Polsek hingga Polda untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik. 

Pernyataan itu disampaikan melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, 26 Agustus 2025.

"Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan," ujarnya kala itu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved