Ada Oknum Catut Media Tribun untuk Memeras, Warga Bisa Lapor ke Polisi
"Mengancam narasumber tidak dibenarkan dan jika ada yang melakukannya mengatasnamakan Tribun," kata Thamzil Thahir
Ia juga membuat surat palsu seolah-olah redaksi Tribunnews bersedia membatalkan berita itu asal korban membayar biaya pembatalan, dari ratusan ribu hingga Rp 10 juta.
Uang diminta transfer melalui rekening bank.
Apabila pembaca mengalami atau mengetahui pelanggaran hukum serupa, atau berniat berbagi informasi terkait kejadian di sekitar Anda, silakan menghubungi hotline Newsroom Tribun Network Jakarta +62 811-1520-585 (telepon/whatsapp/SMS).
Boleh juga berkirim surat ke redaksi menggunakan alamat:
Redaksi Newsroom Tribun Network Jakarta
Jl Palmerah Selatan 14 Jakarta, Indonesia 10270
Telp :62-21 5483008 ext Sekred 4771
Email: redaksi@tribunnews.com (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mencatut Media Tribun Berusaha Peras Warga, Korban Disarankan Lapor Polisi
20 Siswa SMP Negeri 6 Manokwari Ikut Pelatihan Bahasa Jurnalistik, Ketua OSIS: Tambah Pengetahuan |
![]() |
---|
Sumiyati Temongmere Resmi Jabat Ketua DPC FPPI Fakfak 2025-2030, Ini Targetnya |
![]() |
---|
Nurwidayati Samaun Dahlan: Ibu PKK Harus Jadi Perempuan yang Maju dan Tampil Cantik |
![]() |
---|
Shopee Gandeng Hearts2Hearts di Iklan Kampanye 9.9 Super Shopping Day, Kolaborasi yang Fun & Energik |
![]() |
---|
3 Anak Perempuan Terseret Arus di Pantai Ompap Sorong, 2 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.