Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong-Ambon Mulai Besok Rabu 25 Januari 2023, Cek Harga Tiketnya
Berikut jadwal Kapal Pelni rute Sorong ke Ambon mulai besok Rabu, 25 Januari 2023. Simak harga tiketnya.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut jadwal Kapal Pelni rute Sorong ke Ambon mulai besok Rabu, 25 Januari 2023.
Jadwal Kapal Pelni rute Sorong ke Ambon mulai besok Rabu, 25 Januari 2023 ada KM Sangiang dan KM Dobonsolo.
Info jadwal Kapal Pelni rute Sorong ke Ambon mulai besok Rabu, 25 Januari 2023 dengan harga tiket mulai dari Rp 230 ribu.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni dan Harga Tiket Sinabung Januari 2023, Lalui Surabaya hingga Jayapura
BERIKUT JADWAL KAPAL SORONG KE AMBON JANUARI 2023:
KM.SIRIMAU
EKONOMI EKS KABIN KLS 1 / A
Waktu Berangkat: Rabu, 25 Januari 2023 jam 20:00
Waktu Tiba: Jumat, 27 Januari 2023 jam 05:00
Waktu Tempuh: 01 hari 09 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 231.000
KM.SIRIMAU
EKONOMI EKS KABIN KLS 2 / B
Waktu Berangkat: Rabu, 25 Januari 2023 jam 20:00
Waktu Tiba: Jumat, 27 Januari 2023 jam 05:00
Waktu Tempuh: 01 hari 09 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 231.000
KM.SIRIMAU
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Rabu, 25 Januari 2023 jam 20:00
Waktu Tiba: Jumat, 27 Januari 2023 jam 05:00
Waktu Tempuh: 01 hari 09 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 231.000
KM.DOBONSOLO
EKONOMI EKS KABIN KLS 3 / C
Waktu Berangkat: Jumat, 27 Januari 2023 jam 12:00
Waktu Tiba: Sabtu, 28 Januari 2023 jam 11:00
Waktu Tempuh: 23 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 231.000

KM.DOBONSOLO
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Jumat, 27 Januari 2023 jam 12:00
Waktu Tiba: Sabtu, 28 Januari 2023 jam 11:00
Waktu Tempuh: 23 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 231.000
KM.TIDAR
EKONOMI EKS KABIN KLS 3 / C
Waktu Berangkat: Minggu, 29 Januari 2023 jam 07:00
Waktu Tiba: Rabu, 01 Pebruari 2023 jam 03:00
Waktu Tempuh: 02 hari 20 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 475.000
KM.TIDAR
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Minggu, 29 Januari 2023 jam 07:00
Waktu Tiba: Rabu, 01 Pebruari 2023 jam 03:00
Waktu Tempuh: 02 hari 20 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 475.000
*Harga tiket dan jadwal keberangkatan bisa berubah sewaktu-waktu, cek situs resmi untuk info paling update

SYARAT NAIK KAPAL LAUT 2022:
Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:
- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Jadwal Kapal Makassar - Bitung September 2025: Cek Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Kelud Rute Jakarta - Belawan September 2025: Cek Harganya |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Labobar Agustus - 21 September 2025: Akan ke Banda - Tual |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Sinabung Agustus - 6 September 2025: Akan ke Jayapura - Biak |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Bukit Siguntang Rute Parepare - Balikpapan September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.