Berita Papua Barat

Kepala SMAN 1 Sebut Peralihan SMA/SMK ke Kabupaten/Kota Berdampak Pada Kegiatan Belajar Mengajar

Kepsek SMAN 1 Peralihan SMA/SMK ke Kabupaten/Kota Berdampak Pada Kegiatan Belajar Mengajar dan guru pun menjadi korbannya terkait gaji dan ujian

|
TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
PERALIHAN SMA/SMK - Kepala SMAN 1 Manokwari sekaligus pengurus MKKS SMA Provinsi Papua Barat, Lucinda Patricia Mandobar, mengungkapkan plus minus alih kelola SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Sekolah SMAN 1 Manokwari, Lucia Patricia Mandobar menyebut, peralihan status SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kendati demikian, kata Lucia, sebagai tenaga pendidik, pihaknya siap menjalankan aturan tersebut.

"Sebelum peralihan wewenang SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten, semestinya dipersiapkan secara matang," kata Lucia Patricia Mandobar saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Kadis Pendidikan Manokwari Beberkan Kendala Peralihan SMA/SMK dari Provinsi ke Kabupaten

Baca juga: SMAN-1 Manokwari Bangga Siswanya Jadi Paskibraka Nasional, Klaim Ekstrakurikuler Lahirkan Prestasi

Menurutnya, setiap kebijakan di ranah pendidikan pasti berimbas kepada para guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Isu peralihan ini kita sudah dengar dari awal 2022. Seharusnya masa satu tahun itu telah dipersiapkan dengan baik. Kita guru yang jadi korban," tutur  Lucinda Patricia Mandobar.

Ia menjelaskan, sebelum alih kelola SMA/SMK dari dinas pendidikan provinsi ke kabupaten/kota, sistemnya dan manajemennya harus dipersiapkan.

Ditambah kesiapan sumber daya manusia (SDM) di dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai penerima pelimpahan tugas menangani SMA/SMK.

Saat ini lanjut dia, dinas pendidikan kabupaten/kota mengurusi pendidikan di tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.

Sementara dinas pendidikan provinsi menangani pendidikan khusus, sekolah luar biasa dan perguruan tinggi.

"Dananya juga harus dipersiapkan supaya gaji tidak macet," ucapnya.

Dikatakannya, ketidaksiapan pemerintah daerah untuk alih kelola SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten terlihat dari keterlambatan penerimaan gaji.

"Sampai akhir Januari ini, kita bapak/ibu guru juga belum terima gaji, padahal kewajiban tetap kita jalankan yaitu mengajar," ungkapnya.

Selain perihal gaji, kata dia, imbas peralihan wewenang lainnya yaitu ketidakjelasan alur dan teknis pelaksanaan ujian sekolah bagi siswa kelas XII.

Ia menyebut, seharusnya Januari ini, sudah terbentuk pos ujian sekolah (ujian praktik dan teori) SMA/SMK tingkat provinsi.

Dalam tim itu, para perwakilan guru tiap mata pelajaran yang bakal diujikan, mulai menyusun soal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved