Pemkab Kaimana
Pemkab Kaimana Sosialisasikan RTRW, Bupati: Pemanfaat dan Pengelolaan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemkab Kaimana Sosialisasi RTRW, Bupati: Pemanfaat dan Pengelolaan Untuk Kesejahteraan Masyarakat. seluruh stakeholder harus punya semangat sama
Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2022.
Perda tersebut tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaimana 2021-2041.
Sosialisasi dilakukan di Gedung Pertemuan Krooy, Selasa (31/01/2023).
Baca juga: Bupati Freddy Memotivasi Peserta Seleksi Beasiswa SMA Karunia Kasih
Baca juga: Bupati Kaimana Freddy Thie Sebut Pasar sebagai Ruang Interaksi Paling Jujur dan Terbuka
Bupati Kaimana Freddy Thie mengatakan, RTRW merupakan peluang dan tantangan.
"Pengelolaan dan pemanfatan ruang baik itu darat, laut dan udara yang tertuang dalam RTRW ini adalah tantangan dan sekaligus peluang bagi masyarakat Kaimana," kata Freddy Thie.
Menurutnya, peluang dan tantangan harus dijadikan sebagai kesempatan untuk menghadirkan kesejahteraan bersama.
"Kita harus sepakat, bawa manisfestasi dari peluang dan tantangan ini adalah kesempatan bagi kita semua. Untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat pada umumnya," ujar Kaibus sapaan akrab Bupati Kaimana.
Dikatakannya, sosialisasi RTRW penting dilakukan.
Sebab, sosialisasi itu untuk membangun semangat bersama berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatannya kedepan.
"Selain karena ini mandat, ini penting bagi kita semua sebagai satu kesatuan gerak dalam membangun Kaimana kedepan," ucapnya.
Bupati Freddy menambahkan, seluruh stakeholder harus punya semangat sama atas mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam RTRW ini.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.