Dua Pekan Lagi, Majelis Hakim Bacakan Vonis untuk Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, yang dituduh sebagai pelaku utama atau aktor intelektual, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Ferdy-Sambo-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Dua pekan lagi, persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan berakhir.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, disidang akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sang istri, Putri Candrawathi, pun diadili karena perkara yang sama.
Empat terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, yang dituduh sebagai pelaku utama atau aktor intelektual, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada Alasan Pemaaf
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan vonis pada dua pekan mendatang.
"Majelis makim akan mengambil putusan pada 13 Februari," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, menyebut tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo didasarkan pada dakwaan hingga pembuktian.
Ia menilai jaksa melakukan kerja profesional ketika meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo, sesuai keinginan penasihat hukum keluarga Yosua.
"Tuntutan itu adalah kesimpulan dari keseluruhan pekerjaan JPU dari hulu ke hilir, dari dakwaan sampai dengan pembuktian."
"Saya pikir apa yang dilakukan oleh JPU pada Ferdy sambo sudah sangat profesional dan bukanlah halusinasi," kata Martin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Disebut Pakai 2 Senjata Api, Begini Cara Ferdy Sambo Merekayasa Kasus Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Pada Jumat (27/1/2023), jaksa menolak pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo pada 24 Januari 2023.
Dua terdakwa lain, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, mengikuti sidang replik pada Senin (30/1/2023).
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer yang sekaligus justice collaborator dituntut hukuman 12 tahun penjara.