Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Sorong Capai Rp 1 Miliar, Pemkab Upayakan Bayar Tahun Ini

Ratusan kendaraan dinas di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menunggak pajak.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
SAMSAT - Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sorong, Melkianus D. Mainolo. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Ratusan kendaraan dinas di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menunggak pajak.

Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sorong, Melkianus D Mainolo membenarkan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.

Hal itu disampaikan Melkianus saat tatap muka di ruang pertemuan Polres Sorong dalam rangka Operasi Keselamatan Mansinam 2023.

"Maaf perlu saya sampaikan soal beberapa hal kepada Asisten I Setda Kabupaten Sorong soal kedisiplinan serta ada beberapa masukan terkait pembuatan SIM untuk para ASN di forum ini," kata Melkianus Mainolo kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Resmikan Kantor Samsat Mansel, Paulus Waterpauw: PAD Sangat Sedikit Padahal Papua Barat Kaya Potensi

Ia berujar, untuk Kabupaten Sorong estimasi tunggakan atau pajak yang belum terbayarkan kurang lebih mencapai Rp 1 miliar.

ia berharap, kiranya tunggakan pajak ini dapat menjadi perhatian pemerintah untuk dianggarkan Tahun 2023.

Terkait banyaknya jumlah kendaraan yang belum membayarkan pajak, Melkianus Mainolo menjawab masih menunggu data dari bagian aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong.

Ia menyatakan, pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas juga berkaitan dengan kontribusi terhadap bagi hasil pajak yang dibagikan kepada pemerintah daerah.

"Terkait jumlah keseluruhan kami masih menunggu data dari bagian aset ya," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Beri Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Harap Masyarakat Manfaatkan

Asisten-I Setda Kabupaten Sorong, Adi Bramantyo menuturkan, seluruh ketertundaan pembayaran pajak direncanakan akan dianggarkan pada Tahun 2023.

Dikatakannya, Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso beberapa waktu lalu juga sempat membahas sekaligus mengecek sejumlah kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat.

"Kalau tidak ada halangan direncanakan pembayaran pajak akan dilaksanakan pada tahun ini," katanya.

"Terima kasih teman-teman dari Samsat telah mengingatkan kembali," imbuhnya.

Baca juga: Samsat Manokwari Catat Realisasi Pajak Capai Rp 34,548 Miliar

Terkait kevalidan data, ucapnya, pihaknya akan bersama-sama melakukan pengecekan antara fisik dan data yang ada.

Sehingga, tahu persis kendaraan yang wajib kena pajak atau tidak.

"Nanti kita sesama cek dulu data biar kita tahu persis kendaraan yang wajib kena pajak atau tidak," tutup dia.

(*)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved