Wanita di Sorong Diamuk Massa
UPDATE Kasus Hukum Pembakaran Wanita ODGJ, Polresta Sorong Kota Kirim SPDP ke Jaksa
Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sorong.
SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, berkaitan dengan tragedi pembakaran wanita ODGJ di Kilometer 8, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Hal itu diungkapkan Plh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Ade Andini, di Mapolresta Sorong Kota.
Baca juga: Update Kasus Pembakaran Wanita ODGJ di Kilometer 8, Polresta Sorong Kota Bekuk 9 Terduga Pelaku
"Sejauh ini sudah kita amankan sembilan orang terduga pelaku pembakaran wanita ODGJ," ujar Ade, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (9/2/2023).
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan hingga kini masih tetap berproses.
"Untuk prosesnya saat ini sudah kita kirimkan SPDP kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong," tuturnya.
Selanjutnya, akan diteliti dan dipelajari terkait pembakaran, kemudian akan ditingkatkan ke tahap berikutnya.
"Kalau proses ini memang sudah masuk dalam tahap koordinasi ke Kejaksaan Negeri Sorong," jelasnya.
Nantinya, pihaknya masih menunggu tanggapan balik dari Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditingkatkan lebih lanjut.
Kasus Femisida
Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menyampaikan aksi itu menambah deretan kasus femisida atau pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Bakar Wanita ODGJ di Sorong: Tindakan Femisida
"Kami dari Komnas Perempuan mengecam tindakan main hakim sendiri oleh sejumlah orang di Sorong, hingga korban meninggal dunia," ujar Rainy, kepada TribunPapuBarat.com, Kamis (26/1/2023).
"Kasus yang terjadi di Sorong menambah daftar (deretan) peristiwa femisida atau pembunuhan berbasis gender di Indonesia," tuturnya.
Tak hanya itu, peristiwa tersebut juga menambah kasus stigma dan ketidakpahaman kepada orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
"Dari informasi awal, perempuan yang menjadi korban dituduh menculik anak kemudian dianiaya dan dibuka bajunya, selanjutnya dibakar hidup-hidup," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.