Wanita di Sorong Diamuk Massa

Komnas Perempuan Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Bakar Wanita ODGJ di Sorong: Tindakan Femisida

"Kasus yang terjadi di Kota Sorong terjadi perbuatan kriminal, kekerasan, dan penyiksaan sehingga hukumannya harus berlapis," ucap Rainy Hutabarat.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Tarsisius Sutomonaio
(dok Istimewa)
KRIMINAL - Korban yang dituduh sebagai pelaku penculikan anak di Kota Sorong, Papua Barat Daya, hingga tewas berinsial WS (40 an) ditempatkan di kamar jenazah RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta jajaran Polresta Sorong Kota agar segera mengusut tuntas pelaku pembakaran seorang wanita di Kilometer 8, Kota Sorong, Papua Barat Daya, hingga tewas.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat.

"Usut tuntas pelaku pembakaran dan mereka (pelaku) harusnya diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya," ujar Rainy Hutabarat kepada TribunPapuaBarat.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/1/2023).

Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga meminta agar nama baik dari Wage Suti (40) perempuan asal Sulawesi Tenggara korban salah sasaran itu dipulihkan.

"Kami minta agar korban yang awalnya dituduh sebagai pelaku penculikan anak di Sorong, harus dipulihkan nama baiknya," kata Rainy Hutabarat.

Baca juga: Jenazah Wanita Korban Pembakaran Dibawa ke Kampung Halaman, Pj Wali Kota Sorong Antar ke Bandara

Komnas mencatat, kasus pembakaran perempuan karena tuduhan penculikan anak oleh sekelompok merupakan tindakan kriminal, kekerasan, dan penyiksaan.

"Kasus yang terjadi di Kota Sorong terjadi perbuatan kriminal, kekerasan, dan penyiksaan sehingga hukumannya harus berlapis," ucap Rainy Hutabarat.

Raidy menuturkan, korban tak hanya dibakar, tetapi sebelumnya juga dikeroyok dan ditelanjangi.

"Melihat runutan itu, artinya pembakaran merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan, bukan hanya nyawa perempuan yang lenyap, martabatnya juga ikut dihancurkan," tegasnya.

"Sayang sekali saudara kita yang dituduh tanpa dasar dan karenanya ia korban salah sasaran."

Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Utama Kasus Pembakaran Wanita di Kota Sorong, Kapolres Ungkap Perannya

"Dalam konteks masyarakat patriarkis, perempuan dipandang insan kelas dua sehingga rentan menjadi korban kekerasan," ujar Rainy Hutabarat

Kerentanan bertambah karena perempuan korban main aksi sendiri di Sorong adalah berstatus sebagai kelompok disabilitas psikososial (orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ).

"Komnas Perempuan melihat pembakaran perempuan yang dituduh secara sewenang-wenang menculik anak masuk tindakan femisida tidak langsung atau pembunuhan berbasis gender," kata Rainy Hutabarat.

Selain itu, jika perempuan korban pembakaran itu mengalami gangguan jiwa, seharusnya masyarakat menolongnya ke layanan kesehatan jiwa terdekat.

Komnas Perempuan berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas para pelaku pembakaran perempuan yang berakibat kematian.

Pelaku, ucapnya, dihukum menurut perundang-undangan yang berlaku serta memulihkan nama baik korban.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved