Richard Eliezer Alias Bharada E Dihukum Ringan 1,5 Tahun, Sambo Dihukum Mati
Hukuman untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bharada-Richard-Eliezer-di-PN-Jaksel.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis dan hukuman untuk Bharada E dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023) siang.
Hukuman untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dari tayangan di Youtube Kompas TV, vonis dan hukuman itu dibacakan Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso.
Dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hanya Bharada E yang mendapat hukuman lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Baca juga: Menjelang Sidang Vonis Bharada E, Ibu Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Mau Bertobat
Sebelumnya, jaksa menganggap Bharada E bersalah karena menembak Brigadir J.
Karena itu, ia dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan pada Rabu (18/1/2023).
Dalam pembelaannya, Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator menyatakan menembak Brigadir J lantaran harus mematuhi perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Dalam kasus yang sama, empat terdakwa lain dijatuhi hukuman dan semuanya lebih berat dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih menvonis bersalah pada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Senin (13/02/2023).
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Bharada E dan Keluarga Pasrah Kepada Tuhan dan Menanti Keadilan Majelis Hakim
Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati pada Senin (13/02/2023) di PN Jakarta Selatan.
Padahal JPU meminta majelis hakim agar Ferdy Sambo dihukum dipenjara seumur hidup.
Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dihukum penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa.