Richard Eliezer Alias Bharada E Dihukum Ringan 1,5 Tahun, Sambo Dihukum Mati

Hukuman untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunnews.com//Jeprima
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (15/02/2023). 

Vonis dan hukuman untuk Putri Candrawathi dibacakan pada Senin (13/02/2023) di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Bharada E Dapat Rekomendasi Keringanan Hukuman dari LPSK karena Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

Kuat Maruf

Kuat Maruf divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hukuman Kuat Maruf lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Ricky Rizal

Sama seperti Kuat Maruf, Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara karena perannya memuluskan niat jahat Ferdy Sambo.

Pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun bagi Ricky Rizal.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved