Richard Eliezer Alias Bharada E Dihukum Ringan 1,5 Tahun, Sambo Dihukum Mati
Hukuman untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunnews.com//Jeprima
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (15/02/2023).
Vonis dan hukuman untuk Putri Candrawathi dibacakan pada Senin (13/02/2023) di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Dapat Rekomendasi Keringanan Hukuman dari LPSK karena Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J
Kuat Maruf
Kuat Maruf divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hukuman Kuat Maruf lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Ricky Rizal
Sama seperti Kuat Maruf, Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara karena perannya memuluskan niat jahat Ferdy Sambo.
Pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun bagi Ricky Rizal.
Tags
Brigadir J
Richard Eliezer
Bharada E
PN Jakarta Selatan
pembunuhan berencana
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Berita Terkait
Baca Juga
Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru, Denpom Periksa Lagi Keluarga Juwita |
![]() |
---|
7 Pelaku Penganiayaan Kadistrik Kramongmongga Darson Hegemur Didakwa Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Kemenkumham Siap Lindungi Richard Eliezer Setelah LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E |
![]() |
---|
Lewat Instagram, Ronny Talapessy Ucapkan Perpisahan dengan Bharada E: Jaga Diri Baik-baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.