Kasus Hukum Korupsi Hibah KPU Fakfak, Patrix Barumbun: Tidak Boleh Prosesnya Tertutup

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Fakfak, meminta Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, menangkap pihak yang bertanggungjawab.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(dok Pribadi)
TIPIKOR - Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, Sabtu (18/2/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Fakfak, meminta Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, menangkap pihak yang bertanggungjawab pada kasus tersebut.

Kuasa Hukum berinisial YCM, Patrix Barumbun Tangdirerung mengatakan, pihak dimaksud adalah mereka yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana hibah itu.

"Untuk kasus ini penyidik masih melakukan pengembangan, sehingga tidak boleh prosesnya tertutup," ujar Patrix, kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Partai Gerindra Sudah Punya Calon Pimpinan di Papua Barat Daya, Tinggal Tunggu Keputusan DPP

Kemungkinan, untuk kasus ini akan muncul tersangka baru yang akan membuat kasus korupsi KPU Fakfak lebih terang.

"Kami sangat dukung itu proses hukum dan saya yakin kasus ini harusnya dibuka karena hal itulah yang dinanti-nanti oleh masyarakat," jelasnya.

Patrix menjelaskan, YCM merupakan bendahara APBN, sehingga posisi itu pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengatur keuangan pilkada.

"Tugas klien kami selama ini hanyalah merevisi anggaran hibah APBD ke dalam APBN," tuturnya.

Patrix menuturkan, sejak awal YCM tidak pernah diminta oleh pimpinan maupun oleh tim keuangan KPU untuk menyusun RKA.

"YCM dia tidak mengetahui asumsi-asumsi penyusunan RKA dana hibah itu, juga soal kenapa nilainya bisa mencapai Rp 40 miliar," ungkap Patrix.

"Saat penandatanganan hibah, dia tidak terlibat."

Baca juga: GMKI Manokwari Aktifkan Pergerakan Tingkat Kampus Setelah 2 Tahun Vakum

"YCM tak menikmati aliran dana apapun secara melawan hukum yang bersumber dari dana itu," imbuhnya.

Patrix menilai, kasus ini kliennya justru merasa dikorbankan dan dijebak dalam proses hukum KPU Fakfak.

"Seharusnya yang diproses adalah mereka pemilik tandatangan dan menyuruh karena itu berarti mereka punya wewenang," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved