Tiga Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Hari Ini, Termasuk Hendra Kurniawan
Hendra, Agus, dan Arif diseret ke meja hijau lantaran kasus perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Hendra-Kurniawan-terdakwa-obstruction-of-justice.jpg)
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut hukuman 3 tahun penjara dan dendaRp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46.
Permintaan itu tanpa ada surat perintah yang sah.
3. Arif Rachman Arifin
Dibandingkan dua terdakwa lain, Arif Rachman Arifin mendapat tuntutan lebih ringan.
Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Arif Rachman Arifin.
Baca juga: Sambo Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini?
Dalam kasus ini, Arif meminta penyidik Polres Jaksel menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.
Eks Wakaden B Paminal itu juga disebut jaksa mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Ada tiga alasan Arif Rachman Arifin mendapatkan tuntutan yang lebih ringan.
Pertama, ia dinilai jujur mengakui perbuatannya.
Kedua, Arif Rachman Arifin dianggap menyesal dan masih dapat memperbaiki perbuatannya.
Ketiga, ia disebut masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri Jalani Sidang Vonis Hari Ini"