Tiga Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Hari Ini, Termasuk Hendra Kurniawan
Hendra, Agus, dan Arif diseret ke meja hijau lantaran kasus perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Hendra-Kurniawan-terdakwa-obstruction-of-justice.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo dijadwalkan mengikuti sidang vonis, Kamis (23/2/2023).
Ketiganya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
Mereka adalah anak buah Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri.
Sidang vonis terhadap ketiga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hendra, Agus, dan Arif diseret ke meja hijau lantaran kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Para terdakwa dalam kasus ini dinilaimelanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
Baca juga: Richard Eliezer Alias Bharada E Dihukum Ringan 1,5 Tahun, Sambo Dihukum Mati
1. Hendra Kurniawan Hendra
Ia dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam persidangan, Hendra Kurniawan Hendra disebut sempat memerintahkan bawahannya untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan Yosua.
Lokasinya di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada Alasan Pemaaf