Waspada Ancaman Penyakit, Dinas Peternakan Papua Barat Perketat Lalu Lintas Hewan dan Olahannya
DPKH Papua Barat mengambil langkah ini sebagai tameng dan bentuk kewaspadaan dari ancaman penyakit yang menyerang hewan ternak.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/drh-Hendrikus-Faten-Kepala-DPKH-Papua-Barat.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPHK) Provinsi Papua Barat terus memperketat lalu lintas hewan ternak dan olahannya yang masuk ke Papua Barat.
Kepala DPKH Papua Barat, drh Hendrikus Faten mengatakan, langkah ini diambil sebagai tameng dan bentuk kewaspadaan dari ancaman penyakit yang menyerang hewan ternak.
Seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), demam babi, flu burung dan lainnya.
Hendrikus menyebut, Papua Barat minim tenaga paramedik veteriner.
Baca juga: Dinas Peternakan Lanjutkan Program Pembagian Hewan pada 2023, Pemantik OAP Jadi Peternak Lokal
Jika ada hewan ternak yang terinfeksi penyakit menular, maka penyebaran selanjutnya sulit dikendalikan.
Sehingga, kata Hendrikus, untuk saat ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mengarusutamakan pencegahan ketimbang pengobatan.
"Pengetatan lalu lintas ternak terbukti membantu Papua Barat sampai saat ini masih zona hijau PMK, dan ini yang kita jaga," kata Hendrikus Faten kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Maybrat Distribusikan Bantuan Ternak dan Pakan
Ia menjelaskan, pengetatan lalu lintas hewan ternak di Papua Barat terlihat dari larangan menerima kiriman hewan ternak dan olahan dari daerah rawan.
Dalam kasus PMK, misalnya, Hendrikus menuturkan, pihaknya melarang hewan ternak sapi, kambing, babi dari daerah zona merah, seperti Jawa dan Sulawesi, untuk masuk ke Papua Barat.
"Kecuali daging impor dari luar negeri dalam kemasan utuh, kita perbolehkan masuk ke Papua Barat," terang Hendrikus.
Baca juga: Promosi Konsumsi Protein Hewani, Dinas Peternakan Papua Barat Bagi Telur Lokal ke Sekolah Asrama
Ia menyebut, untuk mengirimkan hewan hidup lintas provinsi, maka pengirim mesti mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat.
Hal yang sama berlaku ketika hewan didatangkan dari luar daerah Provinsi Papua Barat, mesti menjalani proses karantina terlebih dahulu.
Menurut dia, Papua Barat secara geografis diuntungkan, karena lalu lintas hewan antar-provinsi hanya melalui moda transportasi udara dan laut.
Sementara, penyebaran infeksi penyakit hewan riskan terjadi lewat pergerakan darat.
"Tetapi kita tidak boleh lengah, pengawasan terhadap lalu-lintas hewan tetap diperketat," tandas Hendrikus Faten.
(*)