Jaksa Limpahkan Berkas Tiga Tersangka KPR Fiktif Bank Papua Teminabuan ke Pengadilan Tipikor

Untuk selanjutnya ketiga tersangka sudah menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/Petrus Bolly Lamak
KERUGIAN NEGARA - Tersangka JT masuk ke dalam mobil tahanan Jumat (9/9/2022). Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu kerugian negara mencapai Rp 12 Miliar lebih. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif KPR pada Bank Papua Teminabuan ke Pengadilan Tipikor, Manokwari pada Kamis (2/3/2023).

Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin Saragih mengatakan, berkas ketiga tersangka itu masing masin, yakni MRS selaku Direktur PT Klasaman Utama, SA mantan Kepala Cabang Bank Papua Teminabuan dan JT mantan Kepala Departemen Layanan Bank Papua Cabang Teminabuan.

"Untuk selanjutnya ketiga tersangka sudah menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. Dan saat ini mereka sedang menunggu penetapan jadwal sidang," kata Erwin Saragih saat dikonfirmasi Tribunpapuabarat.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Mantan Pegawai Bank Papua Digiring ke Mobil Tahanan, Diduga Korupsi Dana Kredit KPR Fiktif

Baca juga: Kejati Papua Barat Benarkan Polda Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KAWAL Hari Ini

Lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A selaku Kuasa Direktur PT. Klasaman Utama.

Penetapan A sebagai tersangka dilakukan pada 2 Maret 2023 lalu.

"Yang tersangka baru berinisial A masih ada pemeriksaan tambahan. Jika lengkap maka ia bersama berkasnya pasti menyusul tiga lainnya ke Pengadilan," jelasnya.

Diketahui, dugaan korupsi KPR fiktif di Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016-2017 oleh empat tersangka itu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved