Ratusan Kubik Kayu Merbau Hilang dari Lokasi Sitaan, Begini Respons Kejari Kaimana

Kayu merbau itu adalah barang sitaan milik negara yang masih dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Tumpukan kayu merbau hasil sitaan di bekas perusahaan PT Anekawood Profiliindah, di Kampung Koy, Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Minggu (5/3/2023). Sebagian dari kayu merbau itu hilang dicuri. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Ratusan kubik kayu merbau olahan hilang dari eks perusahaan pengolahan kayu, PT Anekawood Profilindah, di Kampung Koy, Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Operasi perusahaan kayu olahan ini ditutup berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/Pid.Sus/LH-2021, setelah kasasi perusahaan itu ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Ratusan kubik kayu merbau yang dicuri itu ditaksir bernilai mencapai jutaan rupiah.

Kayu-kayu itu merupakan barang sitaan milik negara yang masih dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong. 

Pantauan TribunPapuaBarat.com di lokasi eks perusahaan kayu tersebut pada Minggu (5/3/2023), bukan hanya kayu olahan yang dicuri akan tetapi sejumlah aset milik perusahaan raib.

Baca juga: Muatan Terlalu Berat, Truk Pengangkut Kayu Mogok di Tanjakan Gunung Susumuk

 

Beberapa alat berat masih ada di lokasi perusahaan kayu itu. Terlihat juga tumpukan-tumpukan kayu di luar areal sitaan yang digarispolisikan. 

Bahkan, terlihat ada bekas jalur jalan evakuasi kayu menuju ke pantai. 

Data yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, kayu merbau yang akan dilelang di lokasi perusahaan kayu itu adalah 55.079 kayu olahan atau sekitar 855,6543 m3 dan 118 kayu log atau sekitar 365,6000 m3.

Nilai lelang untuk 55.079 kayu olahan ditaksir Rp 4,364 miliar dan 118 kayu log ditaksir senilai Rp 841 juta total nilai yang harus dilelang sebesar Rp 5,205 miliar.

Baca juga: Masyarakat Adat Protes Penebangan Kayu oleh Perusahaan Kayu di Aifat Raya Maybrat

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo, mengatakan telah mendapatkan laporan dari masyarakat pada 7 Desember 2022 tentang pencurian ratusan kubik kayu merbau di lokasi tersebut.

“Karena ada laporan itu, kami langsung mengecek lokasi perusahaan. Ternyata benar ada pencurian karena kayunya sudah berkurang," kata Adhi Satyo kepada TribunPapuaBarat.Com di ruang kerjanya Senin (6/3/2023). 

Menurutnya, Kejari Kaimana sudah melaporkan ke Polres Kaimana tentang pencurian barang sitaan itu.

Saat laporan pertama masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polres Kaimana, Kejari Kaimana kembali mendapat laporan pencurian sekitar pertengahan Desember 2022. 

“Karena sudah pernah melaporkan kasus tersebut, kami serahkan proses tersebut ke Polres Kaimana. Karena adanya pencurian lagi, kami langsung melakukan koordinasi kembali," kata Adhi Satyo.

Baca juga: Respons Instruksi Paulus Waterpauw, Dishut Papua Barat Sita 8 Kubik Kayu Merbau di Kabupaten Sorong

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved