Berita Manokwari
Inspektorat Manokwari: Pelaporan LHKPN Sudah 98 Persen, Tersisa 5 Pejabat yang Belum Melaporkan
Khumaidi mengimbau, kepada pejabat yang belum melaporkan LHKPN, agar melakukan komunikasi dengan Inspektorat.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Inspektorat Kabupaten Manokwari, Khumaidi mengungkapkan, hingga saat ini masih ada lima pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Tersisa lima pejabat yang belum lapor," tulis Khumaidi melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/3/2023).
Khumaidi mengungkapkan, di Pemkab Manokwari, terdapat 250 pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN.
Baca juga: Banyak Pejabat Papua Barat tak Serahkan LHKPN, Paulus Waterpauw Beri Sanksi Tegas, Stop Tunjangan
Baca juga: Inspektorat Papua Barat Pastikan 10 Pejabat yang Ditunda Pembayaran TPP Telah Laporkan LHKPN 2021
Sehingga, total pejabat yang melaporkan LHKPN hingga saat ini berjumlah 245.
Menurutnya, batas pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2023.
"Progres pelaporan LHKPN di Kabupaten Manokwari sudah mencapai 98 persen," ungkapnya.
Khumaidi mengimbau, kepada pejabat yang belum melaporkan LHKPN, agar melakukan komunikasi dengan Inspektorat.
"Supaya kita permudah dan percepat pelaporannya. Apalagi jaringan sudah mulai melambat," tandasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/LHKPN-Pejabat-Pemkab-Manokwari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.