BEM Uncen Desak Kejati Papua Tangkap Plt Bupati Mimika dan Direktur PT Asian One Air
Salmon mengingatkan, agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam setiap penanganan tindak pidana korupsi di Bumi Cenderawasih.
TRIBUNPAPUABARAT.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menangkap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Selain Johannes Rettob, BEM Uncen juga meminta Kejati Pappua menangkap Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati.
"Kami mendukung kinerja Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura dalam penanganan kasus yang menjerat kedua terdakwa itu," kata Salmon Wantik kepada wartawan di Abepura, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Dinas: Ini Tahun Politik, Jalani Saja
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua, KPK Masih Terus Kumpulkan Bukti
Salmon mengingatkan, agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam setiap penanganan tindak pidana korupsi di Bumi Cenderawasih.
"Kejati Papua segera tangkap Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati," ujar Salmon Wantik.
Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa itu sangat merugikan negara terlebih khusus masyarakat Mimika.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua terdakwa.
“Untuk itu kami mendesak Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura, segera menolak semua permohonan terdakwa," tegasnya.
Salmon menilai, hukum terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif apabila penegakan dilakukan dengan tidak jujur.
“Tuntutan kami ya itu, (Tangkap) mereka berdua. Masa, pejabat Orang Asli Papua kalau tersangkut Kasus Korupsi itu diproses cepat," ucapnya.
"Namun, kalau pejabat Non Papua yang terjerat kasus, ibaratnya terlalu banyak putar-putar. Ingat, jangan ciptakan hukum yang Rasis dan Diskriminatif di Papua," sambungnya.
Untuk itu, BEM Uncen minta hukum yang adil itu diterapkan ke semua warga negara Indonesia termasuk orang asli Papua.
"Kami minta hukum harus adil, karena, bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan."
"Berbeda dengan non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura namun sampai saat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty belum juga di tahan dan ditangkap,” sambung dia.
Senada, Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen Yanes Hisage, berharap agar penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua harus adil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.