Berita Manokwari

Penjual Miras di Manokwari Divonis Dua Bulan Penjara, Hakim: Langgar Perda Nomor 5 Tahun 2006

bahwa terdakwa Bobby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold kapisa
VONIS TIPIRING - Penampakan kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Manokwari di jalan Pahlawan Sanggeng Manokwari Barat Provinsi Papua Barat. PN Kelas I B Manokwari baru saja memvonis penjual miras dengan hukuman tipiring. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pengadilan Negeri Kelas I B Manokwari menjatuhi hukuman pidana denda Rp 5 juta dan atau pidana penjara dua bulan, terhadap oknum penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Manokwari.

Berdasarkan laporan resmi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap oknum atas nama Bobby telah diputus (vonis) pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Manokwari, Rakhmat Fandika Timur.

Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan 2 Gadis Dijatuhi Hukuman Mati, Ibu Korban Pingsan seusai Vonis

Baca juga: Badan Pengawas Mahkamah Agung Supervisi ke PT Papua Barat, Evaluasi Dokumen 4 Pengadilan Negeri 

Hakim Rakhmat menyatakan, bahwa terdakwa Bobby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Rakhmat dikutip SIPP PN Manokwari, Senin (13/3/2023).

Adapun kesimpulan dalam materi dakwaan perkara tipiring itu, bahwa terdakwa Bobby ditangkap di Jl Taman Ria, Manokwari oleh Tim Samapta Polda Papua Barat, Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 23.30 WIT.

Terdakwa Bobby diketahui telah memasok, menyimpan untuk di jual dan atau diedarkan minuman beralkohol sebanyak jumlah terdaftar dalam dakwaan barang bukti.

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, bahwa terdakwa Bobby telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipiring.

Dakwaan itu sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.

Berikut rincian barang bukti minuman beralkohol milik terdakwa Bobby yang disita untuk dimusnahkan oleh PN Manokwari yakni:

2 botol whisky bronson, 1 botol wisky robinson, 7 botol vibe, 25 botol anggur merah, 27 botol vodka doom, 32 botol vodka robinson, 21 botol wisky doom, 9 botol wisky doom jumbo,

4 botol vodka doom jumbo, 21 kaleng bir bintang kaleng jumbo, 30 kaleng bir kecil, 11 botol bir bintang, 32 kalengbir hitam, dan 5 botol minuman keras jenis Naw.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved