Berita Pegunungan Arfak
Polres Pegunungan Arfak Imbau Masyarakat Serahkan Senjata Api yang Bukan Untuk Mas Kawin
Kapolres memastikan, apabila pihaknya masyarakat memiliki senjata api ilegal, maka akan dilakukan tindakan tertentu.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepolisian Resor Pegunungan Arfak meminta, warga melaporkan kepemilikan serta menyerahkan senjata api yang bukan digunakan untuk mahar atau mas kawin.
Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Isaac Koko Hosio mengatakan, senjata api yang digunakan untuk mahar memiliki spesifikasi tertentu.
"Ada jenisnya, tidak semua digunakan sebagai mas kawin. Terutama bukan senjata api rakitan," kata Kompol Isaac kepada wartawan di Manokwari, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Dua Mahasiswa Selundupkan Senjata Api ke KKB Papua, Ditangkap di Boven Digoel
Baca juga: Disebut Pakai 2 Senjata Api, Begini Cara Ferdy Sambo Merekayasa Kasus Kematian Brigadir J
Kapolres memastikan, apabila pihaknya masyarakat memiliki senjata api ilegal, maka akan dilakukan tindakan tertentu.
"Kami masih terus menggiatkan sosialisasi kepemilikan senjata api agar tidak sembarang digunakan," ujarnya.
Kompol Hosio meminta, masyarakat yang memiliki senjata api ilegal agar menyerahkan ke aparat keamanan secara sukarela.
"Bisa diserahkan kepada Polres atau Polda," ucap Isaac.
"Berlaku bagi semua masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak," sambungnya.
Kompol Isaac mengajak warga Kabupaten Pegunungan Arfak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
"Sehingga masyarakat tetap hidup aman dan damai," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.