berita papua barat
DPRPB Serahkan Tiga Regulasi Perlindungan Hak Masyarakat Adat ke Bupati Pegaf
"Kehadiran investor harus diatur dengan regulasi yang kuat agar tidak merugikan masyarakat adat," tegasnya.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) setelah melaksanakan sosialisasi tiga regulasi penting mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat, secara resmi menyerahkan dokumen regulasi tersebut kepada Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba.
Penyerahan itu diberikan oleh Koordinator Tim Sosialisasi DPRPB, Aloysius Paulus Siep bersama jajaran di kawasan Wosi, Manokwari, Papua Barat, Senin (23/6/2025).
Tiga regulasi yang diserahkan mencakup, Perda Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022.
Baca juga: HUT PGRI, Arianto Kogoya Sarankan Regulasi Khusus Guru Agar Tak Jadi Korban Intimidasi
Baca juga: DPRPB Sosialisasikan Perda dan Perdasus di Pegaf untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
Regulasi itu tentang perlindungan dan pengembangan suku-suku terisolasi, terpencil dan terabaikan.
Kemudian, Perda Papua Barat Nomor 5 Tahun 2025 tentang pertambangan rakyat.
Lalu, Perdasus Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang pedoman perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.
Ketiga regulasi tersebut sebelumnya telah disosialisasikan oleh DPRPB kepada masyarakat adat di Distrik Minyambouw, yang terdiri dari 37 kampung.
"Kami sudah turun langsung dan menyampaikan isi serta maksud regulasi ini kepada masyarakat. Intinya, regulasi ini hadir untuk melindungi hak-hak mereka, khususnya masyarakat hukum adat," ujar Aloysius saat penyerahan dokumen.
Bupati Pegaf Dominggus Saiba, mengapresiasi dan mendukung penuh atas inisiatif DPRPB dalam menyusun serta menyosialisasikan regulasi tersebut.
"Sebagai bupati, saya berterima kasih karena DPR sudah melakukan sosialisasi di satu distrik yang cukup representatif. Selanjutnya tinggal kami dari pemerintah daerah yang menindaklanjuti," ucap Dominggus.
Ia juga menegaskan pentingnya percepatan pengesahan peraturan daerah khusus (Perdasus), peraturan daerah provinsi (Perdasi), hingga peraturan gubernur (Pergub), mengingat saat ini telah ada investor yang berminat masuk ke wilayah Pegaf.
"Kehadiran investor harus diatur dengan regulasi yang kuat agar tidak merugikan masyarakat adat," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Pegaf, Goliat Menggesuk turut hadir dan menyambut baik penyerahan dokumen tersebut.
Ia menyebutkan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk memastikan hak ulayat masyarakat adat tidak diabaikan, terlebih dalam konteks pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.