DOB Kabupaten Kota di Papua

Bahas DOB Kabupaten di Tanah Papua, DPR Undang Mendagri, 1 Plh, dan 5 Pj Gubernur ke Jakarta

Komisi II DPR RI mengundang mitra utamanya, Mendagri Tito Karnavian, pimpinan DPR Papua, Papua Barat, dan 6 kepala daerah provinsi di Tanah Papua

|
Penulis: Thamzil Tahir | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJATENG
ILUSTRASI DPR RI- Beredar undangan Komisi II DPR RI yang akan kembali membahas pembentukan daerah otonomi baru (DOB) level kabupaten/kota baru di Tanah Papua. 

Empat ranah itu adalah;

1. Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

2. Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

3. Kepemiluan;

4. Pertanahan dan Reforma Agraria.

Baca juga: Pembentukan Kota Madya Belum Prioritas, Ini Agenda Penting DOB di Papua akan Dipaparkan ke Jokowi

Agenda rapat pembentukan empat daerah otonomi baru di Tanah Papua ini adalah pertemuan strategi bidang politik dan keamanan dalam negeri, pascapengesahan empat UU provinsi baru di Papua, September dan Desember 2022.

Papua mendapat diskresi khusus pascamoratorium (penundaan sementara pemberlakuan aturan) tentang pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, sejak 2015.

Saat ini, di Tanah Papua telah ada enam provinsi.

Di antaranya, pemekaran Provinsi Papua dengan tiga DOB yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Sedangkan, Provinsi Papua Barat dengan satu DOB, yakni Papua Barat Daya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved