Dua Daerah di Papua Barat Daya Terancam Tak Dapat Dana Otsus, Belum Serahkan RAP
"RAP merupakan syarat utama penyaluran dana otsus utama," kata Kabid Perencanaan Otonomi Khusus Bappeda Papua Barat, Legius Wanimbo
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kabid-Perencanaan-Otonomi-Khusus-Bappeda-Papua-Barat-Legius-Wanimbo.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat, Legius Wanimbo, menyebut ada dua kabupaten yang belum menyampaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP).
Kedua kabupaten itu saat ini berada di Provinsi Papua Barat Daya.
Padahal, Bappeda Papua Barat menargetkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dapat ditransfer pada Maret 2023.
Syaratnya adalah RAP yang sudah dievaluasi dari Pemprov Papua Barat maupun Papua Barat Daya diperbaiki dan dikembalikan ke pemerintah pusat.
"Karena jika sudah sesuai dengan berita acara, nanti pemerintah pusat yang akan transfer Dana Otsus itu," kata Legius Wanimbo, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Kerek Literasi, Pemprov Suntik Dana Otsus ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat
Ia memastikan, baik pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak harus saling menunggu agar semua laporan disampaikan ke pusat.
Masing-masing pemerintah daerah bisa langsung melaporkan ke pusat sebagai syarat salur tahap pertama.
"Jika sesuai, paling lambat April ( dana otsus ) ditransfer sesuai amanat undang-undang," kata Legius Wanimbo.
Sejauh ini, Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw belum menyampaikan RAP.
Menurutnya, kedua daerah itu nantinya bisa mendapatkan konsekuensi jika tidak menyampaikan RAP.
"Kalau di Papua Barat sudah, Papua Barat Daya sedang menyusun RAP," ujar Legius Wanimbo.
Baca juga: Kapolri Dukung Kebijakan Transformasi Pengelolaan Dana Otsus di Papua Barat
Ia mengungkapkan, belum dilaporkannya RAP itu kemungkinan lantaran harus adanya regulasi BPH Migas dan penetapan pagu serta kapasitas SDM berkaitan OPD, baik di eselon III dan IV.
Jika RAP tidak disampaikan, penyaluran dana otsus tidak akan bisa dilakukan karena RAP adalah syarat utama.
"Walaupun mereka sudah menyusun APBD, susun melalui SIPD, APBD sudah jadi, ditetapkan sampai dibagi, sudah kasih DPA, dana otsus belum," kata Legius Wanimbo.