Berita Manokwari

Bapenda Manokwari Sebut Uang Denda Sidang Tipiring Miras Tak Pernah Masuk Kas Pemda

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari Muhamad Ihsan mengatakan, uang denda sidang tipiring perkara miras sejauh ini disetorkan ke kas negara. 

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
DENDA MIRAS - Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Sius Nario Yenu. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Uang denda perkara tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Manokwari ternyata tidak pernah disetor ke kas Pemda Manokwari. 

"Sejauh ini Bapenda Manokwari tidak pernah mengetahui tentang setoran uang denda dari hasil sidang tipiring pelanggar perda miras Manokwari," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari Sius Nario Yenu di konfirmasi wartawan, Senin (27/3/2023) di Manokwari. 

Ia mengatakan, Bapenda Manokwari hanya memungut 11 jenis pajak daerah sesuai amanat UU 28.

Baca juga: Pemkab Manokwari Lakukan Revisi Perda Miras, Ini Penjelasan Bupati Hermus Indou

Baca juga: Pj Bupati dan Danrem 181/PVT Komitmen Tegakan Perda Miras di Kabupaten Maybrat

"Kalau disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) biasanya kami dapat konfirmasi dari OPD terkait, tapi sejauh ini belum ada yang mengkonfirmasi ke kami," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari Muhamad Ihsan mengatakan, uang denda sidang tipiring perkara miras sejauh ini disetorkan ke kas negara. 

"Untuk uang denda sidang perkara tipiring miras di Manokwari, selama ini oleh jaksa eksekutor disetor langsung ke kas negara," ujar Ishan melalui pesan singkatnya. 

Setoran ke kas negara itu diketahui berbeda dengan petikan Pasal 9 Perda Miras Manokwari, yang menyebutkan bahwa denda sebagaimana ketentuan pidana (pasal 8) perda ini disetor ke kas daerah. 

Diketahui, Direktorat Samapta Polda Papua Barat gencar melakukan penangkapan terhadap pemasok dan penjual miras dengan dasar Perda Nomor 5 Tahun 2006.

Sekitar lima oknum pelanggar telah menjalani sidang tipiring sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari periode Januari-Maret 2023.

Rata-rata para pelanggar perda Miras ini menerima vonis hukuman penjara 3 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta oleh hakim PN Manokwari.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved