Pria Paruh Baya di Jayapura Tewas Ditombak Lantaran Tebang Pohon Pinang, Anaknya Kritis
Kedua pelaku terancam pasal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kritis, sesuai pasal 170 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 15 Tah
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pria paruh baya berinisial MT (50) warga Kampung Mambruk Kompleks PT Sinar Mas, Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, tewas ditombak oleh tetangganya.
MT tewas ditombak tetangganya lantaran menebang pohon pinang, Jumat (24/3/2023).
Pelaku diketahui berinisial LW (40) dan PP (32).
Baca juga: KUHP Baru: Aniaya Hewan Bisa Dipenjara Selama 1 Tahun atau Denda Rp 50 Juta
Baca juga: 3 Korban Damai dengan Kadispora Papua Barat, Kasus Penganiayaan Berpeluang untuk Restorative Justice
Saat ini, kedua pelaku itu sudah ditangkap dan diamankan aparat kepolisian setempat.
Selain menewaskan MT, peristiwa itu juga menyebabkan anak korban kritis lantaran mengalami luka bacok di leher oleh pelaku PP.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, pihaknya saat ini tengah menangani kasus pengeroyokan tersebut.
Para pelaku kata Fredrickus, pun sudah diperiksa penyidik.
"Dari hasil interogasi kasus pengeroyokan ini dipicu masalah tanaman," kata Frederickus saat dikonfirmasi Tribunpapua.com, Minggu (26/3/2023).
Kapolres menjelaskan, sebelum peristiwa itu, korban sedang mengambil pakan ternak babi dan menebang dua pohon pinang milik pelaku LW, yang dilihat pelaku PP.
Melihat hal tersebut, PP langsung melaporkan ke LW dan langsung menghampiri korban dengan membawa kapak, tombak dan sebilah parang.
Melihat kedua pelaku membawa senjata tajam, korban mencoba menyelamatkan diri.
Nahasnya, saat itu juga LW melemparkan tombak dan mengenai leher bagian belakang korban hingga terjatuh.
Tidak sampai disitu lanjut kapolres, kedua pelaku kembali mengayunkan kapak dan parang yang mengenai bagian kepala belakang korban.
Melihat ayahnya dianiaya, korban ST yang tidak terima kemudian berbalik mengejar pelaku LW, disaat bersamaan pelaku lain berinisial PP bereaksi dengan mengayunkan parang hingga mengenai leher samping kanan korban ST hingga terjatuh.
"Kedua pelaku terancam pasal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kritis, sesuai pasal 170 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," ujar kapolres.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pengeroyokan di Distrik Kaureh Jayapura, Dipicu Masalah Tanaman: 1 Tewas
