3 Korban Damai dengan Kadispora Papua Barat, Kasus Penganiayaan Berpeluang untuk Restorative Justice

Proses hukum kasus penganiayaan tiga staf Pemprov di Manokwari yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat berpeluang damai.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manokwari Aipda Persli Nahuway, Jumat (18/11/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Proses hukum kasus penganiayaan tiga staf Pemprov di Manokwari yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat berpeluang akan berakhir pada jalur restorative justice atau RJ.

Hal itu diungkapkan Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manokwari Aipda Persli Nahuway.

"Memang sementara ini korban dengan pelaku (Kadispora) sudah berdamai," ujar Persli, kepada awak media di Manokwari, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Perkuat Keterangan Saksi, Polres Manokwari Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Sementara, korban telah melakukan permohonan pencabutan laporan ke Kapolres Manokwari.

Hanya saja, hingga kini masih ditunggu kebijakan dari Kapolres Manokwari, perihal permohonan yang diajukan oleh korban.

"Kalau beliau menyetujui maka kita akan langsung lakukan RJ, karena sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice," tuturnya.

Pasalnya, saat ini sudah memenuhi unsur seperti korban telah berdamai dengan pelaku sehingga bisa di-RJ.

Kendati demikian, kini semua keputusan ada di Kapolres Manokwari, jika diarahkan agar tempuh RJ maka pihaknya pun ikuti.

"Kalau beliau minta naikkan ke kejaksaan maka kita langsung naikkan, karena semua bukti telah siap," imbuhnya.

"Kita sudah periksa enam saksi, barang bukti dan hasil visum sudah ada, kalau beliau minta RJ maka kita ikut," pungkasnya.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved