Berita Papua Barat
Dinas Admindukcapil Papua Barat Target PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Tujuh OPD
Menurut dia, pemanfaatan data kependudukan oleh OPD bermuara pada peningkatan dan kemudahan pelayanan publik.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Admindukcapil-PPKB) Papua Barat menargetkan pemanfaatan data kependudukan dapat diperluas pada tahun ini.
Kepala Dinas Admindukcapil-PPKB Papua Barat Ria Maria Come mengatakan, pihaknya pemanfaatan data kependudukan, khususnya data perseorangan dilakukan melalui perjanjian kerja sama (PKS).
Sasaran utamanya yakni organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang berhubungan langsung dengan data kependudukan.
Baca juga: Cegah Kehilangan Hak Pilih pada Pemilu, Disdukcapil Manokwari Ajak Ubah Alamat KTP Sesuai Domisili
Baca juga: Lindungi Data Kependudukan Warga, Disdukcapil Manokwari Jajaki Kerja Sama dengan 4 OPD
"Tahun ini kita target minimal tujuh OPD bisa PKS, seharusnya sih 15 OPD," beber Ria Maria Come kepada wartawan di Manokwari, Senin (3/4/2023).
Ia menyebut, untuk mencapai target PKS tersebut, Dinas Admindukcapil-PPKB Papua Barat telah menyebarkan kuesioner kepada 37 OPD Pemprov Papua Barat.
Berguna untuk memetakan OPD mana yang paling membutuhkan data kependudukan perseorangan.
Setelah itu, dengan persetujuan Ditjen Dukcapil dapat melakukan PKS dengan Dinas Admindukcapil-PPKB Papua Barat untuk mengakses data kependudukan perseorangan tersebut.
Menurut dia, pemanfaatan data kependudukan oleh OPD bermuara pada peningkatan dan kemudahan pelayanan publik.
Hingga saat ini, kata dia, baru Biro Umum Setda Papua Barat yang teken PKS dengan Admindukcapil Papua Barat untuk pemanfaatan data perseorangan.
"Seperti dinas kesehatan, pendidikan, sosial itu kan sebenarnya bisa memanfaatkan data kependudukan ini, karena by name by address," terang Ria Maria Come.
Ia menjelaskan, output layanan Admindukcapil dikelompokkan jadi dua, yaitu data kependudukan dan dokumen kependudukan.
Disebutkannya, untuk data agregat, seperti jumlah penduduk, Admindukcapil dengan leluasa bisa memberikannya kepada pihak yang membutuhkan.
"Kalau data perseorangan menyangkut keamanan, sehingga harus lewat jalur PKS," ujar Ria Maria Come.
Sementara untuk dokumen kependudukan, lanjut dia, ada 23 output layanan Admindukcapil.
Dokumen kependudukan dikelompokkan menjadi tiga output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, dan akta.
Ia menerangkan, tiga kartu tersebut yakni KTP-el, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).
Ditambah 14 surat keterangan dan enam akta.
"Dokumen yang wajib dimiliki oleh semua penduduk, seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran," tandas Ria Maria Come.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.