Berita Papua Barat
KNPI Papua Barat Nilai Kinerja Paulus Waterpauw Sangat Baik, Dukung Proses Evaluasi
Kemendagri akan menempatkan Pj Gubernur Papua Barat yang bekerja tepat, bergerak cepat dan tentunya memberikan rasa aman bagi semua warga negara.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta DPR Papua Barat mengusulkan tiga nama yang diusulkan sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Usulan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1774/SJ, tentang usulan nama Calon Penjabat Gubernur secara khusus di Provinsi Papua Barat.
Menanggapi hal itu, KNPI Papua Barat ikut berkomentar.
Baca juga: Velix Wanggai Dinilai Layak Diusulkan Pj Gubernur Papua Barat, Apresiasi Gebrakan Paulus Waterpauw
Baca juga: Masa Jabatan Habis 12 Mei 2023, Pj Gubernur Paulus Waterpauw: Kalau tak Diperpanjang, Saya Siap
Ketua KNPI Papua Barat, Samy Djunire Saiba mengatakan, bahwa hal tersebut adalah aturan negara yang dimana Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Pj kepala daerah se-Indonesia.
Evaluasi itu ujar Samy, untuk mengetahui sejauh mana kinerja para Pj kepala daerah membangun daerah.
"Kita tahu bahwa masa Pj kepala daerah paling lama setahun dan bisa diperpanjang ataupun tidak, tergantung pada evaluasi dari Kemendagri," kata Samy dalam rilis yang diterima Tribunpapuabarat.com, Senin (3/4/2023).
Terkait dengan kinerja Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, KNPI Papua Barat menilai, sangat baik.
Tak hanya itu, KNPI menilai Paulus Waterpauw telah melaksanakan tugas dan kewajibannya, dengan menunjukkan loyalitas dan totalitas terhadap visi yang diberikan oleh negara selama memimpin Papua Barat.
"Yang kami ikuti, beliau juga selalu menanamkan nilai-nilai moral dan pengabdian kerja yang tulus dan menjadi abdi Negara. Bekerja taat azas dan loyal kepada pimpinan, siapapun dia yang memimpin," ujarnya.
Samy pun mengutip kalimat Paulus Waterpauw yang tren di kalangan muda yakni, “stop bikin diri inti”.
Artinya sebagai pelayan masyarakat, pejabat harusnya melayani masyarakat dengan baik.
Sebab pejabat hanyalah seorang pelayan bagi masyarakat.
"Kami melihat kerja-kerja nyata yang dilakukan oleh Pj Gubernur Paulus Waterpauw sudah sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat," tuturnya.
Lanjut dia, kriteria Pj Gubernur Paulus Waterpauw sudah berjalan sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
“Beliau taat asas, loyal, totalitas dan patuh kepada pimpinan serta keputusan negara,“ sebutnya.
Ciri kepemimpinan ini, sambung Samy, tentu menjadi modal dasar bagi setiap orang yang akan menjadi pemimpin di Bumi Kasuari.
Lebih lanjut ia mengatakan, DPD KNPI Papua Barat memandang Paulus Waterpauw memiliki obsesi menjadikan Papua Barat sebagai rule model pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Artinya, Tanah Papua dapat mengalami loncatan percepatan pembangunan dan perubahan yang signifikan.
"Pj. Gubenrur Papua Barat ini sangat memegang teguh prinsip mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Melaksanakan UUD RI Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan NKRI," ucapnya.
Hal ini tentunya menjadi amanah yang di berikan oleh Negara dan semuanya sudah ia jaga dan jalankan dengan sangat baik.
"Bagi kami beliau pantas mendapat predikat "excellent" dan nilai tersebut harus kami generasi muda pedomani dan jalankan," katanya.
Samy yakin, Kemendagri akan sangat bijaksana dalam melakukan penilaian dan evaluasi kinerja terhadap Pj Kepala Daerah di Indonesia, secara khusus bagi Penjabat Gubernur Papua Barat.
"DPD KNPI Papua Barat secara penuh memberikan dukungan kepada Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi kinerja Paulus Waterpauw," ucapnya.
Samy menambahkan, Kemendagri akan menempatkan Pj Gubernur Papua Barat yang bekerja tepat, bergerak cepat dan tentunya memberikan rasa aman bagi semua orang Indonesia yang ada di Bumi Kasuari.
"Seperti yang telah ditunjukan oleh Paulus Waterpauw selama beliau memimpin," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.