Polresta Sorong Kota Tangkap Pengusaha Kayu Buntut Ancaman Terhadap Jurnalis, 1 Kabur

Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota, resmi menahan seorang pengusaha kayu yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman jurnalis Teropong News.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunSorong.com/Safwan Ashari
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota, resmi menahan seorang pengusaha kayu yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman jurnalis Teropong News di Kota Sorong.

Sebelumnya diketahui, Polresta Sorong Kota menetapkan dua orang pengusaha kaya dalam kasus tersebut sebagai tersangka pengancaman jurnalis.

Kabar penahanan seorang pengusaha kayu berinisial K pada kasus pengancaman jurnalis, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama.

Baca juga: AJI Bentuk Pokja Keselamatan Jurnalis Tanah Papua untuk Lindungi Kerja Media

"Benar terdapat berinisial K suda kita tahan, cuman yang tersangka A sampai saat ini masih sedang dicari," ujar Arifal, kepada TribunSorong.com, Senin (3/4/2023).

Hingga kini jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota tengah melacak keberadaan tersangka berinisial A di Sorong.

"Kita dapat informasi A ini sudah di luar daerah, tapi kami konsisten tetap mencari dan harus menemukan dia," ucapnya.

Pasalnya, terkait kasus pengancaman jurnalis Teropong News, antara K dan A harus bertanggungjawab atas kejadian itu.

"Kalau tidak datang secara baik, otomatis kami cari dan langsung menjemput paksa A saat ditemukan," tegas Arifal.

Hanya saja, pihaknya merasa kesulitan karena tersangka A bukan merupakan warga Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Pengusaha Kayu di Sorong Jadi Tersangka Pengancaman Jurnalis, Polisi Kejar Penghasut Masyarakat Adat

"Meskipun bukan warga asli Sorong, kami tetap konsisten kejar A hingga ke kota asalnya," tuturnya.

Sembari melacak keberadaan A, jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota sementara waktu mengamankan aset dari pengusaha kaya tersebut.

Arifal menuturkan, terkait kasus ini polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal pengancaman dan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, hingga kini pihaknya juga tengah mengungkap pelaku di balik ancaman terhadap jurnalis Teropong News yang melibatkan masyarakat adat di Sorong.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Berita terkait lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved