Lewat Jalur Laut, Bendera Kirab Pemilu 2024 Dilakukan dari Manowkari hingga Sorong, Ini Tujuannya
Kirab bendera Pemilu 2024 digelar dari Manokwari hingga tiba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (6/4/2023).
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kirab bendera Pemilu 2024 digelar dari Manokwari hingga tiba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (6/4/2023).
Kirab tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat kemudian diserahkan ke Pelaksana Tugas KPU Papua Barat Daya Fatmawati di Pelabuhan Umum Sorong.
"Kirab pemilu 2024 ini dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang terkait pelaksanaan pesta demokrasi," ujar Fatmawati, di Pelabuhan Umum Kota Sorong, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Sejumlah Pejabat di Kaimana Ramai-ramai ke Pasar Sayur dan Pasar Ikan
Olehnya itu, sebelum memasuki pemalu 2024 pihaknya berkewajiban agar ikut mengajak berpartisipasi lewat kirab ini.
Bendera kirab dari Manokwari dan tiba di Kota Sorong hari ini merupakan bagian dari program yang telah dicanangkan KPU RI.
"Kegiatan ini bertujuan agar memperingati satu tahun menjelang pelaksanaan pemilu 2024 serentak di Indonesia," tuturnya.
Setibanya di Kota Sorong, rencananya bendera kirab pemilu ini akan dibawa melintasi tiga daerah di Papua Barat Daya.
Ketiga daerah yang akan dilintasi bendera kirab yakni, Kota Sorong, Sorong Selatan, dan Tambrauw, Papua Barat Daya.
"Pelaksanaan kirab ini berlangsung selama 12 hari terhitung sejak bendera dan rombongan tiba di Kota Sorong," jelasnya.
Seusai dari Provinsi Papua Barat Daya, bendera dan rombongan kirab pemilu 2024 akan digeser ke Bula, Kabupaten Serang Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Selain membawa Merah Putih dan KPU, rombongan juga membawa 18 bendera partai politik yang akan bertarung dalam pemilu 2024 besok.
"Kirab ini sekaligus mensosialisasikan bendera partai politik kepada masyarakat di berbagai daerah," ucap Fatmawati.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Sorong itu menegaskan, kirab pemilu kali ini KPU RI telah meminta agar bendera dibawa melalui transportasi laut yakni kapal.
"Kami tidak diperkenankan oleh Sekjen KPU RI agar membawa bendera kirab melalui transportasi udara," ungkapnya.
Bendera kirab ini hanya diperkenankan agar dibawah melalui jalur laut dan darat.
Sehingga benar-benar bendera kirab ini sepanjang perjalanan harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di berbagai daerah.(tribunsorong.com/safwan ashari)
| Gubernur Dominggus Mandacan Lantik Erwin Saragih jadi Kepala Inspektorat Papua Barat |
|
|---|
| Disdukcapil : OAP di Papua Barat 318.647 dan Kabupaten Kaimana 35.112 Jiwa |
|
|---|
| Jadwal Kapal Manokwari-Biak Oktober 2025: Cek Harga Tiket KM Dobonsolo dan Sinabung |
|
|---|
| Cuaca Papua Barat Besok Sabtu 18 Oktober 2025: Sedia Payung! |
|
|---|
| Hampir Akhir Tahun, Pemprov Papua Barat Ingatkan OPD Realisasikan Program |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.