Berita Papua Barat
Masa Tugas Berakhir 12 Mei, Ombudsman Papua Barat Ingatkan Paulus Waterpauw Soal Sekda Definitif
Ia juga menyarankan, agar seleksi jabatan Sekda menjadi perhatian DPR Papua Barat selain menunggu tiga nama calon Pj Gubernur yang sudah diusulkan.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat memberikan catatan khusus kepada Paulus Waterpauw sebelum mengakhiri jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat.
Satu diantaranya, terkait pembentukan tim seleksi (Timsel) pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat definitif.
"Sejauh ini seleksi jabatan Sekda Papua Barat belum dilakukan, ini menjadi satu catatan ORI kepada Paulus Waterpauw," ujar Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk kepada TribunPapuaBarat.Com, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Ombudsman Ingatkan Pemprov Papua Barat Gunakan Satu Data Dalam Pembuatan Program
Baca juga: Ombudsman Soroti Kinerja BPK RI Perwakilan Papua Barat, Musa Sombuk: Percepat PKN Dugaan Tipikor
Musa Sombuk mengatakan bahwa posisi Sekda definitif sangat strategis karena berkaitan dengan kewenangan dalam pelayanan baik internal birokrasi maupun pelayanan publik.
"Sisa waktu satu bulan jelang 12 Mei 2023, kami harap ada panitia yang dibentuk," kata Sombuk.
Ia juga menyarankan, agar seleksi jabatan Sekda menjadi perhatian DPR Papua Barat selain menunggu tiga nama calon Pj Gubernur yang sudah diusulkan.
"DRP dengan fungsi pengawasan juga mesti proaktif mendorong pembentukan tim seleksi untuk pengisian jabatan definitif (Sekda Papua Barat)," ujar Musa.
Lebih lanjut, catatan ORI Papua Barat juga menyentil sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dipimpin pejabat sementara lebih dari enam bulan.
"Masih ada pejabat sementara di sejumlah OPD yang sudah lebih dari enam bulan, dan itu pun belum ada proses seleksinya," tukas Sombuk.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.