Pj Sekda Papua Barat Minta Kadis Pendidikan Bentuk Tim Percepatan Alih Kelola SMA/SMK ke Kabupaten

“Karena ini juga berimbas pada Provinsi Papua Barat Daya (pemekaran dari Papua Barat),” kata Dance Sangkek.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
SERAH TERIMA – (kiri ke kanan) Kadis Pendidikan Papua Barat Abdul Fatah, Pj Sekda Papua Barat Dance Sangkek, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Barnabas Dowansiba dalam acara serah terima jabatan di Manokwari, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Alih kelola SMA/SMK dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota sejak Januari 2023 belum sepenuhnya rampung.

Peralihan itu mulai dari mutasi guru hingga peralihan aset.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek, menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat yang baru dilantik (31/3/2023), Abdul Fatah, agar membentuk tim percepatan transisi.

Pasalnya, manajemen pendidikan yang baik berkelindan dengan kualitas pendidikan Papua Barat.

Demikian disampaikan Dance Sangkek dalam serah terima jabatan dari Kadis Pendidikan Papua Barat sebelumnya, Barnabas Dowansiba kepada Abdul Fatah, di Manokwari, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Kadis Pendidikan Manokwari Beberkan Kendala Peralihan SMA/SMK dari Provinsi ke Kabupaten

 

“Kalau mau mengangkat orang asli Papua sesuai amanat Otsus (otonomi khusus), yah harus disekolahkan. Jangan hanya dikasih uang. Makanya, peralihan ini harus secepatnya diselesaikan,” kata Dance Sangkek.

Ia juga mendesak restrukturisasi Dinas Pendidikan Papua Barat pasca-peralihan wewenang SMA/SMK ke kabupaten/kota.

Terkait itu, Dance Sangkek meminta Kadis Pendidikan Papua Barat terus menjalin komunikasi intensif dengan biro organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.

“Karena ini juga berimbas pada Provinsi Papua Barat Daya (pemekaran dari Papua Barat),” kata Dance Sangkek.

Baca juga: Dance Sangkek Sebut Kurasi UMKM Bentuk Dorongan Peningkatan Kualitas dan Kemampuan Bersaing di Pasar

Alih wewenang urusan SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Barnabas Dowansiba yang kini menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat, mengatakan, selama memimpin Dinas Pendidikan Papua Barat, ia berupaya membereskan mutasi guru.

Ia menyebut, ada 1774 SK mutasi dan SKPP bagi guru SMA/SMK berstatus pegawai negeri sipil yang telah diserahkan Dinas Pendidikan Papua Barat kepada dinas kabupaten/kota di Kota Sorong, 15 Februari 2023.

Tersisa 76 surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) bagi guru PNS yang masih sedang dalam proses akhir ditangani Dinas Pendidikan Papua Barat.

Baca juga: Tenaga Guru Sangat Minim di Kabupaten Maybrat, Kepala Dinas Pendidikan Ungkap Penyebabnya

“Cuma tersisa 633 guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang belum punya SK mutasi dan SKPP karena terkendala regulasi,” kata Barnabas Dowansiba.

Perihal peralihan aset seperti gedung sekolah dan lainnya, ucapnya, mesti dilakukan audit terlebih duulu untuk menghindari peralihan aset fiktif.

Karena itu, Barnabas Dowansiba Abdul Fatah dapat melaksanakan instruksi Pj Sekda Dance Sangkek tentang percepatan alih wewenang SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved