Berita Papua Barat

3 Tersangka Kasus Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yermatum Teluk Wondama Segera Jalani Sidang Perdana

menjelaskan bahwa agenda sidang perdana itu setelah tiga tersangka kasus tersebut dilimpahkan dari jaksa ke Pengadilan Negeri Manokwari

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
SIDANG PERDANA - Pengadilan Negeri Kelas I B Manokwari Papua Barat di Jalan Pahlawan Sanggeng Manokwari Papua Barat, akan menggelar sidang perdana kasus korupsi tiang pancang Dermaga Yermatum Teluk Wondama 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat menjadwalkan sidang perdana perkara korupsi tiang pancang Dermaga Yarmatum, Teluk Wondama.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari, sidang perdana itu bakal digelar pada 10 Mei 2023 mendatang.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Manokwari, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana itu setelah tiga tersangka kasus tersebut dilimpahkan dari jaksa ke Pengadilan Negeri Manokwari pada 5 April 2023 lalu. 

Baca juga: Polda Segera Ekspos Kerugian Negara Dugaan Korupsi Hibah KONI Papua Barat

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KPR Fiktif di Maybrat Rugikan Rp 70 M, Warga Dipersulit Ajukan Kredit di Bank

Adapun tiga tersangka yang akan menjalani agenda sidang perdana (pembacaan dakwaan) yakni, Agustinus Kadakolo, Paul Wariori dan Basri Usman.

Diketahui, Agustinus Kadakolo mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dalam perkara tersebut berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tersangka Paul Wariori berperan sebagai pihak ketiga (Direktur CV.Kasih), dan tersangka Basri Usman mantan Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.

Tersangka Basri Usman berperan sebagai pihak internal Dinas Perhubungan yang mempercepat pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama.

Akibat perbuatan para tersangka dalam kegiatan pengadaan tahun anggaran 2021 ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp 4,5 miliar. 

Buronan

Meski agenda sidang perdana tiga tersangka perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama akan segera berlangsung, namun tim penyidik Kejati Papua Barat belum juga menangkap Rendi Rahakbauw.

Diketahui Rendi Rahakbauw juga berstatus tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan menyatakan, bahwa tersangka Rendi Rahakbauw masih dalam pengejaran. 

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran tim tangkap buronan Kejati Papua Barat," ujar Billy merespons konfirmasi TribunPapuaBarat.Com. 

Pada keterangan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan, bahwa 

Rendi Rahakbauw sejak dipanggil untuk dimintai keterangan hingga berstatus tersangka, tidak punya itikad baik memenuhi panggilan Kejaksaan. 

“Kita sudah tetapkan Rendi Rahakbauw sebagai DPO kasus korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum. Sudah kita minta untuk dilakukan cekal kepada yang bersangkutan," janji Juniman Hutagaol pada konferensi pers akhir tahun kantor Kejati Papua Barat, Kamis (22/12/2022).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved