Minggu, 12 April 2026

Nama 8 Calon Anggota MRPB Kaimana Diserahkan ke Pemkab 

Delapan calon anggota MRPB itu berasal unsur adat dan unsur perempuan Wilayah Adat Bomberay, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Nama 8 Calon Anggota MRPB Kaimana Diserahkan ke Pemkab 
Dokumentasi Panpel Calon Anggota MRPB wilayah Kaimana
Ketua Panpel Calon Anggota MRPB wilayah Adat Bomberay Kabupaten Kaimana, Maryani Fenetiruma, saat menyerahkan hasil pemilihan calon anggota MRPB Wilayah Kaimana, ke Wakil Bupati Kaimana, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Panitia Pemilihan Calon Anggota MRPB telah menetapkan 8 calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) terpilih.

Delapan calon anggota MRPB itu berasal unsur adat dan unsur perempuan Wilayah Adat Bomberay, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Mereka ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 9/PANPIL/V/2023, tentang Penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Terpilih dan Penganti Antar Waktu (PAW)  periode 2023-2028 Kabupaten Kaimana tertanggal 23 Mei 2023.
 
Hasil pemilihan calon anggota MRPB itu diserahkan ke Pemkab Kaimana pada Kamis (25/5/2023). 

Baca juga: Hadiri Musyawarah Adat Pemilihan Calon Anggota MRPB, Bupati Hermus Indou Sampaikan Hal Ini

 

Ketua Panpel Calon Anggota MRPB wilayah Adat Bomberay Kabupaten Kaimana, Maryani Fenetiruma, mengatakan delapan orang yang ditetapkan sebagai calon anggota MRPB telah melalui sejumlah proses.

Mulai dari proses penjaringan, pendaftaran, pemberkasan, dan pemilihan secara musyawarah adat, dan voting. 

Mariyani mengatakan dua orang adalah Samuel Aboda (Kambrauw)  dan Ismail Ibrahim Watora, SH ( Kuri). 

Dua orang dari unsur perempuan adalah Martina Sawi ( Oburauw) dan Yemima Sorik (Mairasi). 

Empat orang masuk daftar tunggu yakni Takeos E Akarpea (Napitti) dan Sofyan Thauri ( Kuri) dari unsur adat serta Maria Taboka (Miere) dan Siti Rahia Furu( Irarutu) dari unsur perempuan.

Baca juga: Ditemui Massa GBGP, Ketua Pansel Anggota MRPB Jelaskan Pembagian Kursi Lembaga Keagamaan 

"Pemilihan ini sesuai aturan, tahapan pertama dilakukan secara musyawarah adat, pendekatan kekeluargaan tidak ada hasil dan kesepakatan," kata Maryani Fenetiruma kepada TribunPapuaBarat.Com di Sekretariat Pemelihan anggota MRPB wilayah Kaimana, Senin (29/5/2023). 

Karena tidak ada kesepakatan, maka diadakan voting sebanyak 4 kali baik untuk memilih keterwakilan unsur adat maupun unsur perempuan

"Itu mekanismenya dan sudah ditetapkan berita acaranya sudah disepakati oleh semua peserta. Jadi hasilnya ada delapan orang," ujarnya. 

Berita acara pemilihan dan penetapan telah diserahkan ke Pemkab Kaimana yang disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Adat Kaimana, Yohan Werfete. 

Baca juga: 15 Calon Anggota MRPB Wilayah Manokwari Penuhi Syarat, Yotam Senis: Diputuskan Lewat Musyawarah Adat

Selanjutnya, Pemkab Kaimana akan menyerahkan ke Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw untuk diusulkan ke Mendagri. 

Sesuai Perdasi, ada waktu sanggahan bagi pihak yang berkeberatan atas hasil pemilihan calon anggota MRPB Wilayah Kaimana. 

"Aturannya itu hanya ke panwaspil MRPB dan diselesaikan secara kekeluargaan dan diusahakan untuk mencapai mufakat. Kalau penggugat merasa tidak puas, dapat melaporkan ke PTUN setelah tiga hari sejak penetapan SK pengusulan Oleh Bupati," kata Maryani Fenetiruma.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved