BBKSDA Papua Lepas Liar 62 Burung di Hutan Kuala Kencana
Satwa-satwa tersebut ditranslokasi dari BKSDA Kalimantan Tengah dan BKSDA DKI Jakarta pada 1 Juni 2023.
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Libertus Manik Allo
Dok BKSDA Papua
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama PT Freeport Indonesia melepasliarkan 62 ekor aves yang dilindungi undang-undang di hutan Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah, Sabtu (17/6/2023).
Meskipun jagal papua saat ini tidak terdaftar sebagai satwa yang dilindungi, kita tetap wajib menjaga kelestarian hidup mereka di alam liar.
Sebab, kodrat satwa liar adalah menjalankan perannya di alam, dan keberadaannya tak dapat digantikan oleh unsur lain.
Sementara itu, kakatua raja, kakatua koki, dan kasturi kepala hitam merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Bahkan, kakatua raja terdaftar dalam Appendix I CITES, artinya segala bentuk perdagangan satwa tersebut dilarang secara internasional," pungkasnya.
(*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Lepas-liar-burung-di-timika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.