Pemalsu Dokumen ASN Tersangka

BREAKING NEWS - Polda Tetapkan 8 Tersangka Pemalsuan Dokumen Pengangkatan Honorer Papua Barat

Lanjut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bakal bertambah

|
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya menyampaikan hasil gelar penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen honorer Pemprov Papua Barat, di Markas Polda Papua Barat di Manokwari, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polda Papua Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen pada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di lingkungan Pemprov Papua Barat tahun 2018. 

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu.

Dikatakannya, penetapan tersangka melalui gelar internal Polda Papua Barat.

Baca juga: Kasus Dugaan Honorer Siluman Papua Barat, Kuasa Hukum Sebut Ada Intervensi, Ini Respons Inspektorat

Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Kata Sejumlah Pejabat Daerah di Papua Barat

"Dari sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi, delapan diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Novia Jaya kepada TribunPapuaBarat.Com, Selasa (27/6/2023). 

Ia mengungkapkan, bahwa delapan tersangka merupakan orang-orang yang terbukti (konspirasi) melakukan pemalsuan dokumen pada pengangkatan honorer Pemprov Papua menjadi CPNS di tahun 2018. 

Lanjut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bakal bertambah.

"Tentu akan berkembang setelah pemeriksaan para tersangka dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah," ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Novia Jaya enggan menyebutkan inisial dari 8 orang tersebut demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Ini kasus atensi publik, dan saat ini kami belum bisa beberkan inisialnya karena masih dalam pengembangan," kata Novia Jaya.

Terhadap 8 tersangka, Polisi sangkakan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved