Berita Manokwari

Polisi Tangkap Lansia di Manokwari, Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Lebih lanjut Agnes mengatakan, pelaku juga mengintimidasi korban ketika perbuatan bejatnya terkuak.

Istimewa
Ilustrasi - korban pencabulan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Warga Distrik Manokwari Selatan yang diketahui berinisial AS (60) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polda Papua Barat.

Pasalnya, AS diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur.

Penyidik Polda Papua Barat pun telah memeriksa AS.

Baca juga: Hasil Uji Labfor Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Segera Digelar 

Baca juga: Polda Papua Barat Imbau Warga Tidak Terprovokasi Isu Penyerangan Kelompok Masyarakat

Pemeriksaan terhadap AS dilakukan selama tujuh jam dan langsung ditahan.

"AS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dan ditahan di rutan Polda Papua Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya, Senin (10/7/2023).

Kasus ini terungkap kala aktivis perempuan di Manokwari melaporkan AS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, Senin (10/7/2023).

Para aktivis perempuan di Manokwari terlebih dahulu menggelar demonstrasi di depan Mapolda.

Pendamping korban Agnes Langgodai mengatakan, AS melakukan aksi bejatnya itu pada 2015 lalu.

Menurut Agnes, pelaku dan korban bertetangga.

Korban pertama yang dicabuli AS saat itu berusia 10 tahun.

"Korban ini, hidup bersama neneknya karena kedua orangtuanya telah meninggal dunia," ungkapnya.

Lanjut dia, korban kedua berstatus yatim. Ia hanya tinggal bersama sang ibu,

Lebih lanjut Agnes mengatakan, pelaku juga mengintimidasi korban ketika perbuatan bejatnya terkuak.

"Pelaku meminta untuk diselesaikan secara adat. Hanya saat itu pelaku dan keluarganya tidak konsisten sehingga pihak keluarga korban membuat laporan," jelasnya.

Ia menambahkan, perbuatan pelaku diketahui setelah orangtua korban melihat ada darah di pakaian korban yang saat itu berusia 10 tahun.

"Kita juga tadi meminta agar Polda menindak lanjuti laporan kedua korban ini karena perbuatan pelaku terhadap para korban sudah berulang kali," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria 60 Tahun di Manokwari Ditahan karena Mencabuli 2 Anak di Bawah Umur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved