Temukan Ada Pungutan PPDB di Sekolah Negeri, DPRD Manokwari Minta Dinas Pendidikan Beri Sanksi Tegas

DPRD Manokwari menemukan masih ada pungutan biaya pendaftaran peserta didik baru di tingkat SD dan SMP.

TribunPapuaBarat.com
ILUSTRASI- DPRD Kabupaten Manokwari meminta Dinas Pendidikan memberi sanksi tegas kepada sekolah negeri yang terbukti melakukan pungutan saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari meminta Dinas Pendidikan memberi sanksi tegas kepada sekolah negeri yang terbukti melakukan pungutan saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

Hal ini dikemukakan dalam penutupan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Manokwari Masa Sidang II 2023 tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Manokwari 2022, Selasa (11/7/2023).

Ketua Panitia Khusus LKPJ Bupati Manokwari, Roni Inor Mansim, menyatakan DPRD Manokwari menemukan masih ada pungutan biaya pendaftaran peserta didik baru di tingkat SD dan SMP.

"Kamii merekomendasikan Dinas Pendidikan memberi sanksi bagi sekolah negeri, SD dan SMP yang memungut biaya pendaftaran," katanya.

Baca juga: DPRD Manokwari Minta Dinas Pendidikan Tindaklanjuti Surat Edaran Wisuda TK, SD dan SMA

 

Sebelumnya beredar surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari tentang pengembalian biaya PPDB.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Martinus Dowansiba,  Jumat (7/7/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah dasar negeri atau swasta.

Dalam surat itu, Dinas Pendidikan meminta para kepala sekolah yang telah menerima biaya pendaftaran di masa PPDB 2023 untuk mengembalikan uang itu kepada orang tua/wali calon peserta didik baru.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved