Bupati Manokwari Ungkap Penyebab Retribusi Daerah Hanya 3 Miliar Pada 2022

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengakui besaran target dan capaian belum mencerminkan potensi daerah karena masih relatif terlalu kecil.

Tribunpapuabarat.com/Rachmat Julaini
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengakui besaran target dan capaian retribusi belum mencerminkan potensi daerah karena masih relatif terlalu kecil. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sepanjang 2022, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manokwari yang terkumpul dari sektor retribusi daerah hanya sebesar Rp 3 miliar.

Secara persentase, baru tercapai 60 persen dari target yang ditetapkan pada 2022, yakni Rp 5 miliar.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengakui besaran target dan capaian belum mencerminkan potensi daerah karena masih relatif terlalu kecil.

"Belum memberikan kontribusi yang optimal terhadap kapasitas fiskal daerah," kata Hermus Indou dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Masa Sidang II Tahun 2023 tentang Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022, Selasa (11/7/2023) malam.

PAD Manokwari pada tahun anggaran 2022 hanya menyumbang 6,49 persen atau setara Rp 88 miliar terhadap pendapatan daerah.

Baca juga: Pendapatan Daerah dari Pajak Masih Rendah, Bupati Manokwari Minta Bapenda Buat Inovasi Ini

Menurut Hermus Indou, hal ini menunjukkan pendapatan daerah masih didominasi pendapatan transfer.

Realisasi pendapatan daerah hingga akhir 2022 sebesar Rp 1,3 triliun, setara 94,62 persen dari target pendapatan daerah 2022.

Pendapatan transfer menyumbang senilai Rp 1,2 triliun untuk pendapatan daerah Manokwari 2022.

"Pemerintah Kabupaten Manokwari masih harus bekerja lebih keras lagi dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah penghasil retribusi dengan mengoptimalkan serta menggali potensi yang ada," ujar Hermus Indou.

Baca juga: Direktur RSUD Manokwari Janji Perhatikan Kebersihan dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Ia menjelaskan, kondisi ini disebabkan antara lain, belum seluruh potensi yang ada memiliki payung hukum pungutan sesuai kewenangan daerah yang diatur dalam undang-undang.

Ditambah, tarif retribusi yang relatif kecil dan tidak sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi.

Penyebab lain organisasi perangkat daerah di pemungut di Kabupaten Manokwari belum secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved