Vonis Bebas Bupati Mimika, Ini Kronologis Kasus Eltinus Omaleng Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Bupati Mimika ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (17/7/2023) sore.

Editor: Haryanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore. Foto Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32.

Bupati Mimika ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (17/7/2023) sore.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Eltinus Omaleng tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Karena itu Eltinus Omaleng dibebaskan dari segala dakwaan.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo, didampingi hakim anggota M Hariyadi dan Johnicol Richard Frans Sine.

"Hari ini tanggal 17 Juli 2023 tibalah hakim membacakan putusan Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng. Putusan Hakim ini membebaskan Eltinus Omaleng," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Eltinus Omaleng, Ahmad Yani saat dihubungi Tribun-Papua.com, Senin (17/7/2023) malam.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Dinas: Ini Tahun Politik, Jalani Saja

Ahmad mengatakan, Eltinus Omaleng dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kenapa tidak terbukti, tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Ahmad menjelaskan, sedari awal mulai persidangan, baik bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang bisa mematahkan dalil-dalilnya.

"Memang dari sejak awal, baik bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satupun yang bisa memahtahkan dalil-dalilnya."

"Dan justrus sebaliknya kami bisa membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam pembelaan kami," sambung Ahmad.

Menurut Ahmad, pada awal sidang Desember 2022 tim kuasa hukum pernah ajukan surat penanguhan penahanan.

"Tetapi pada waktu itu, majelis hakim belum mengabulkan, ya sudah kami jalankan saja. Menyelang waktu satu minggu lagi, masa penahanan klien kami harusnya lepas demi hukum," kata dia.

"Maka hakim mengabulkan permohonan penundaan kita. Ya, jadi kita terima saja. Walaupun kita inginnya bukan penangguhan tapi bebas, atau lepas demi hukum karena memang masa tahananya sudah berakhir. Tapi ya sudah kita jalankan saja," lanjut Ahmad.

Baca juga: BEM Uncen Desak Kejati Papua Tangkap Plt Bupati Mimika dan Direktur PT Asian One Air

Kemudian menurut Ahmad, setelah tim kuasa hukum membacakan pembelaannya, majelis hakim berkali-kali menyatakan kepada JPU apakah mengajukan replik, karena ini pembelaannya untuk bebas.

Sumber: Tribun papua
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved