Vonis Bebas Bupati Mimika, Ini Kronologis Kasus Eltinus Omaleng Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Bupati Mimika ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (17/7/2023) sore.

Editor: Haryanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore. Foto Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

Kasus ini berawal sekira tahun 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya, berkeinginan membangun tempat ibadah Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019.

Ia kemudian mengeluarkan kebijakan, salah satunya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

"EO yang masih menjadi komisaris PT NKJ (Nemang Kawi Jaya) kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32," tutur Firli.

Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai PPP.

Padahal Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

"EO juga memerintahkan MS (Marthen Sawy) untuk memenangkan TA (Teguh Anggara) sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Setelah proses lelang dikondisikan, Firli mengatakan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian men-subkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Dinas: Ini Tahun Politik, Jalani Saja

Namun hal ini diketahui Eltinus.

"PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana EO masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya," ungkap Firli.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Firli mengatakan, seluruh perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sumber: Tribun papua
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved