Kasus Perdagangan Orang di Kaimana

Jadikan 2 Wanita di Bawah Umur sebagai PSK, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Maka dari itu, pihaknya saat ini membidik tiga terduka pelaku dalam kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
Konferensi Pers kasus TPPO oleh Kasat Reskrim AKP Seno Hartono Hadinoto didampingi KBO Sat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam saat Press Reales di Ruang Sat Reskrim Polres Kaimana, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Seno Hartono Hadinoto mengungkapkan, dua gadis di bawah umur yang diamankan saat razia diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Tempat Hiburan Malam (THM).

Maka dari itu, pihaknya saat ini membidik tiga terduka pelaku dalam kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Meskipun belum ada tersangka, pihaknya telah menaikkan status hukum kasus ini ke tahap penyidikan.'

Baca juga: Polres Kaimana Naikkan Status Kasus Perdagangan Orang ke Penyidikan, Belum Tetapkan Tersangka

Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat 2, juncto pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perlindungan orang.

Dan subsider pasal 761 juncto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

"Untuk ancaman TPPU dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta," jelas Kasat Reskrim dalam konferensi pers, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - DP3A Kaimana Segera Pulangkan 2 Wanita Pekerja Bawah Umur Korban Perdagangan Orang

Kata Kasat, benar adanya dua wanita yang masih di bawah umur.

Mereka sudah bekerja kurang lebih satu bulan sejak datang dari daerah asal mereka, pada 27 Mei 2023 lalu.

"Jadi (korban) TPPO ini mereka dibujuk oleh seseorang untuk bekerja di Kaimana. Mereka kemudian diberikan ongkos kapal ke Kaimana," ungkapnya.

"Tempat tinggal di Kaimana dianggap sebagai piutang. Mau tida mau mereka tetap bekerja di THM," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Kisah 3 Wanita Pekerja Bawah Umur Tiba di Kaimana, Bekerja di THM lalu Dirazia

Polres Kaimana kini telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan keluarga korban untuk proses pemulangan dua korban TPPO ke daerah asal mereka.

Dua korban tersebut kini sementara dititipkan di Rumah Aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kaimana.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved