Polres Merauke Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi DAU 2020, Satu Diantaranya Mantan Kadis

kedua tersangka bakal dikenakan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun

Tribun-Papua.com//Yulianus Bwariat
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution. 

TRIBUNPAPUABARAT.COMPolres Merauke menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) 2020.

Diketahui, kedua tersangka itu dulunya menjabat kepala dinas dan bendahara pengeluaraan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Merauke.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar mengungkapkan, inisial dua tersangka itu yakni, AA dan MR.

Baca juga: Kejagung Bakal Periksa Menpora Dito Ariotedjo Senin Besok, Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Baca juga: Vonis Bebas Bupati Mimika, Ini Kronologis Kasus Eltinus Omaleng Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

"AA merupakan mantan kadis sekaligus sebagai pengguna anggaran dan MR bendahara pengeluaran," jelas AKP Haris Baltasar Nasution kepada Tribun-Papua.com, Selasa (15/7/2023).

Lanjut Haris, penetapan keduanya sebagai tersangka sesuai audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Merauke.

Di mana dalam audit tersebut, ditemukan ada penyelewengan uang persediaan (UP).

Penyidik menduga kedua tersangka membuat empat kegiatan yang tak ada dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA).

Adapun besaran UP senilai Rp 1 Miliar, sedangkan empat kegiatan tersebut menelan anggaran Rp 702 juta.

"Kegiatan fiktif yang dibuat dan menghabiskan anggaran Rp 702 juta dari Rp 1 Miliar tersebut," bebernya.

Haris menambahkan, dalam kasus tersebut sebanyak 10 saksi telah diperiksa.

"Dua saksi merupakan saksi ahli," ungkapnya.

Haris menegaskan, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Mantan Kadis dan Bendahara Pengeluaran di Satu OPD Merauke Jadi Tersangka Korupsi DAU

Sumber: Tribun papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved