Selasa, 21 April 2026

Kuasa Hukum Pj Bupati Sorong Somasi Oknum DY, Ini Alasannya 

"Kami beri waktu 1x24 kepada oknum DY agar mengklarifikasi pernyataannya yang terkesan menyerang pribadi Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso,"

Tayang:
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Pj Bupati Sorong Somasi Oknum DY, Ini Alasannya 
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
SOMASI- Kuasa hukum Pj Bupati Sorong, Simon Banundi, SH menunjukkan isi somasi yang dilayangkan kepada seseorang warga dalam keterangan pers kepada wartawan di Manokwari, Rabu (26/7/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Simon Banundi, kuasa hukum Pj Bupati Sorong, Papua Barat Daya (PBD), resmi mengirimkan somasi kepada satu warga berinisial DY.

Menurutnya, somasi itu lantaran ada tudingan sepihak DY terhadap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso.

"Kami beri waktu 1x24 kepada oknum DY agar mengklarifikasi pernyataannya di satu media online yang terkesan menyerang pribadi Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso," ujar Simon Banundi kepada wartawan di Manokwari, Rabu (26/7/2023). 

Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan (1x24 jam), ia akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

"Sejak berita ini disiarkan, kami menunggu hingga Kamis (27/07/2023) agar DY segera menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi pernyataannya di media tersebut."

Baca juga: AMAN Sorong Raya Bantah Terima Uang dari Pj Bupati Sorong: Kami Terdepan Tolak DOB Malamoi

Baca juga: Punya Objek Vital Nasional, Kampung Maibo Sorong Justru Terlihat Kumuh, Ini Respons Pj Bupati Sorong

 

"Jika tidak ada respons dari oknum hingga waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan kami polisikan," uja Simon Banundi.

Menurutnya, pernyataan DY di satu media online berisi narasi yang menuding kliennya menimbun kekayaan dengan memperlihatkan empat unit mobil di kediaman kliennya. 

Berita yang dimuat pada Minggu 23 Juli 2023 itu berjudul Aktifis Pro Demokrasi Mendesak Jaksa dan BPK Audit Aset Pj Bupati Sorong dan Minta Mendagri untuk Evaluasi dan Ganti.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Bupati Sorong: Hormati dan Hargai Pahlawan, Mereka Inspirasi Kita

"Pemberitaan ini tendensius karena menyerang martabat dan kehormatan klien kami sebagai pejabat publik," ujar Simon Banundi

Ia bahkan menilai, narasi pemberitaan tersebut provokatif karena menciptakan ketidakharmonisan Pj Bupati dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong

"Kami temukan indikasi tindak pidana penghinaan yang bersifat menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 KUHP dan penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan 15, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," ucap Simon Banundi

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved