Satpol PP Merauke Segel Tiga THM, Fransiskus Kamijay: Melanggar Batas Jam Operasi

Kamijay berharap, tindakan tegas itu memberikan efek jera kepada pemilik usaha.

Tribun-Papua.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Merauke mengambil langkah Tindakan tegas terhadap tiga tempat hiburan malam (THM).

Tindakan tegas itu diambil lantaran, tiga THM tersebut melanggar surat edaran tentang batas jam operasional.

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay mengatakan, tiga THM itu berlokasi di kawasan ruko KNS, Seringgu.

Baca juga: Satpol PP Manokwari Tegur Pemilik Usaha yang Biarkan Siswa Bermain Saat Jam Sekolah 

Baca juga: Sejumlah Lapak di Pasar Wosi Dibongkar Satpol PP Manokwari, Beberapa Pedagang Protes

"Tiga kafe yang kami segel ini melanggar surat edaran pemerintah daerah yakni batas jam operasional," kata Fransiskus Kamijay saat diwawancarai Tribun-Papua.com di Kantor Bupati Merauke, Jumat (28/7/2022).

Dalam surat edaran itu, pemerintah telah memberikan batas waktu untuk THM beroperasi sampai pukul 24.00 WII di hari biasa.

Sedangkan untuk Sabtu, batas operasi THM sampai pukul 01.00 WIT.

Lanjut Kamijay, selain melanggar batas waktu operasional, pihaknya juga menemukan adanya transaksi minuman keras (Miras).

Padahal sambung Kamijay, THM tersebut tidak memiliki izin penjualan miras

"Dari awal kita berikan peringatan hingga teguran, namun tidak diindahkan. Sehingga kami lakukan penyegelan" jelas Fransiskus.

Kamijay berharap, tindakan tegas itu memberikan efek jera kepada pemilik usaha.

"Kalau masih melanggar lagi, tidak segan-segan kita cabut ijin usahanya, " tutupnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kabupaten Merauke Segel 3 Kafe

Sumber: Tribun papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved